JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasas hukum eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari menyebut kliennya telah mengonsumsi narkoba sejak 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Rofiq, usai kliennya menjalani sidang etik terkait kasus narkoba pada Kamis (19/2/2026).
"Berdasakan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019," kata Rofiq.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Nyatakan Tidak Perintahkan Malaungi Kerja Sama dengan Bandar Narkoba
Menurutnya, alasan Didik menggunakan obat-obatan terlarang tersebut karena efek kecanduan.
"Kalau saya lihat dia memang sudah ketergantungan, ya 2019," ujarnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Dalam kesempatan itu, Rofiq juga mengungkapkan terkait koper berisi narkoba yang diduga milik kliennya dan telah disita penyidik.
Menurut penjelasannya narkoba tersebut didapatkan Didik sejak menjabat sebagai Wakasat Reserse Jakarta Utara. Ia menuturkan barang haram itu merupakan barang tidak bertuan.
“Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara, yang menurut beliau itu barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh Didik.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- eks kapolres bima kota
- AKBP Didik Putra Kuncoro
- narkoba
- kuasa hukum akbp didik
- narkotika
- polri





