Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan kepada DPR RI agar konsep universal banking dimasukkan dalam amandemen Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, usulan tersebut telah disampaikan dan tengah menunggu persetujuan DPR RI.
“OJK telah mengusulkan konsep universal banking untuk dimasukkan dalam amandemen UU P2SK, yang realisasinya masih menunggu persetujuan DPR,” kata Dian, dikutip dari media sosial resmi OJK, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, konsep ini berpotensi menjadi game changer. Selain itu universal banking juga berpeluang merombak struktur industri perbankan dan keuangan nasional secara signifikan, utamanya dalam memperluas peran bank di pasar modal.
Dalam penerapannya, Dian memastikan bahwa implementasi universal banking akan dilaksanakan secara bertahap dengan memanfaatkan aturan dan regulasi yang sudah ada.
“Melalui penerapan universal banking, kontribusi perbankan terhadap pendalaman pasar keuangan akan jauh lebih besar,” ujarnya.
Baca Juga
- Perluasan Peran Bank di Pasar Modal: Konsep Universal Banking Kembali Mengemuka
- Jenis Data yang Wajib Dirahasiakan Nasabah Saat Gunakan Internet Banking
- Usai Lepas dari Mandiri, BSI (BRIS) Bakal Fokus ke Segmen Consumer Banking
Untuk diketahui, universal banking merupakan model perbankan yang dapat menyediakan layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas. Ini mencakup perbankan komersial yakni penghimpunan dana dan penyaluran kredit, seperti yang sudah berjalan saat ini dengan kegiatan lainnya.
Kegiatan itu di antaranya aktivitas pasar modal (investment banking, underwriting, brokerage), manajemen aset, wealth management, pengelolaan dana perwalian seperti family office dan trust, aset kripto, treasury, dan transaksi derivatif dengan underlying yang lebih luas, serta layanan keuangan lainnya seperti islamic dan sustainable finance serta financial advisory.
Melalui konsep ini, bank tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi tradisional, tetapi juga sebagai penyedia layanan keuangan terpadu alias one stop financial services provider yang melayani nasabah ritel, korporasi, hingga high net worth individuals dalam satu ekosistem.
OJK menegaskan bahwa kegiatan dan produk dalam kerangka universal bank di atas tidak seluruhnya harus dilakukan tetapi disesuaikan dengan kesiapan manajemen risiko, tata kelola, permodalan, TI, SDM, dan infrastruktur pendukung lainnya dari masing-masing bank.





