Medan: Dalam kurun waktu 100 hari terakhir, jajaran Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya merupakan praktik judi online, termasuk penggerebekan sebuah markas judi online di kawasan Jermal, Kabupaten Deli Serdang, yang menyediakan handphone untuk setiap pemain.
Inilah suasana saat petugas dari Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di kawasan Jermal, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga :
Judol, Ilusi Jalan Pintas di Tengah Tekanan Hidup-Beranda NasionalTak hanya para pemain, seorang wanita yang berperan sebagai operator turut diamankan. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai serta beberapa unit handphone yang sengaja disediakan oleh pemilik markas untuk disewakan kepada para pemain.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut dalam penggerebekan tersebut pihaknya turut mengamankan pemilik rumah yang diduga sebagai bandar.
Baca Juga :
Polda Bali Gerebek Markas Judi Online di Canggu, 35 Warga India DitangkapDalam 100 hari terakhir, selain markas ini, polisi juga mengungkap 17 kasus judi online lainnya dengan total 22 tersangka.
Judi konvensional
Tak hanya judi online, aparat turut menindak praktik judi konvensional seperti tembak ikan dan togel. Secara keseluruhan, dari 33 kasus perjudian yang diungkap, sebanyak 62 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setidaknya ada 33 kasus perjudian yang telah diungkap dan ada 62 tersangka yang telah ditangkap. 33 kasus tersebut kita klasifikasikan menjadi tiga bagian atau tiga modus operandi yang pertama adalah perjudian dengan menggunakan mekanisme judi online yang kedua adalah perjudian yang kita kenal dengan perjudian mesin darat tiga adalah perjudian togel," ujar Calvijn.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 85 mesin judi yang kini masih dalam proses hukum di Polrestabes Medan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. (Metrotv/ Edy Sembiring)




