jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tidak akan berhenti hanya pada penetapan Sudewo sebagai tersangka. KPK kini tengah membidik keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 lainnya yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Setyo menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri secara komprehensif konstruksi perkara dan kesesuaian antar-keterangan saksi.
BACA JUGA: Polemik Revisi UU KPK: Sudding PAN Sebut Jokowi Pembohong
"Intinya hukum itu kan kita tidak hanya melihat dari sisi kepastian hukumnya juga. Kita melihat konstruksi perkaranya, hasil pemeriksaannya seperti apa, dan bagaimana keterangan-keterangan dari saksi yang lainnya," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Setyo memastikan bahwa pimpinan KPK akan berkoordinasi erat dengan Kedeputian Penindakan untuk mendalami informasi terkait keterlibatan pihak lain agar setiap langkah hukum diambil secara presisi.
BACA JUGA: KPK Monitor Dugaan Gratifikasi Menag, Selly Bicara Ruang Klarifikasi Adil & Objektif
"Pimpinan mungkin akan minta kepada Kedeputian Penindakan untuk bisa memberikan penjelasan terhadap yang lain-lainnya. Jadi supaya tidak salah bertindak atau mengambil keputusan," tegasnya.
Pernyataan Ketua KPK ini sejalan dengan langkah strategis penyidik yang menjadikan tersangka Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati nonaktif, sebagai pintu masuk untuk membongkar skandal di Senayan.
BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Tiga Perusahaan Batu Bara Kukar
Meski Sudewo memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (12/2) lalu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan Sudewo merupakan momentum penting.
Kasus yang menjerat Sudewo murni berkaitan dengan kapasitasnya saat duduk di kursi legislatif dan bermitra dengan Kemenhub, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati. Adapun langkah KPK mengembangkan kasus ini didasari oleh fakta persidangan terdakwa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI lintas fraksi yang diduga kuat meminta jatah proyek (pokir) atau menerima fee.
Beberapa nama besar beserta dugaan perannya yang terungkap di persidangan antara lain Lasarus yang diduga menitipkan rekanan PT Gumaya Anggun untuk proyek Rel R54 Wilayah Jawa Tengah senilai Rp82,1 miliar dan meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Ada juga Ridwan Bae yang diduga menyiasati proyek di Arjawinangun dan menerima fee sebesar 2,5 persen atau setara Rp1 miliar secara tunai melalui perantara.
Sementara nama lainnya, seperti Hamka Baco Kady, Sadarestuwati, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, hingga Mochamad Herviano Widyatama turut masuk dalam radar penyidik atas dugaan serupa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum dan penyidik sedang menganalisis seluruh fakta persidangan tersebut untuk dijadikan bukti tambahan.
Pemanggilan terhadap 18 anggota DPR lainnya kini sangat bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan Sudewo berlangsung. KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan aliran dana uang proyek pembangunan DJKA ke sejumlah titik yang bermuara di Komisi V DPR RI. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Gratifikasi Batu Bara Kukar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




