Harta Djaya (MEJA) Bayar Uang Muka Rp11,50 Miliar untuk Akuisisi 45 Persen Saham TCP

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) telah melakukan pembayaran uang muka senilai Rp11,50 miliar untuk transaksi akuisisi 45 persen saham PT Trimata Coal Perkasa.

Harta Djaya (MEJA) Bayar Uang Muka Rp11,50 Miliar untuk Akuisisi 45 Persen Saham TCP. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) menyatakan telah melakukan pembayaran uang muka senilai Rp11,50 miliar untuk transaksi akuisisi 45 persen saham PT Trimata Coal Perkasa (TCP). Pembayaran dilakukan pada 12 Februari 2026.

"Perseroan telah melakukan pembayaran Uang Muka kepada TCP sebesar Rp11.500.000.000 untuk transaksi akuisisi 45 persen saham TCP. Sebelumnya pemegang saham pengendali perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta kepada TCP," ujar Direktur Utama MEJA Richie Adrian Hartanto dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:
MEJA Siap Melangkah ke Bisnis Batu Bara Lewat Akuisisi Trimata Coal Perkasa

Dengan demikian, kata Richie, total pembayaran yang telah dilakukan sehubungan dengan rencana akuisisi tersebut adalah sebesar Rp12 miliar.

Dia menerangkan, total pembayaran sebesar Rp12 miliar tersebut menjadi pengurang dari nilai akuisisi 45 persen saham TCP yang nilai final akuisisinya akan merujuk pada penilaian harga saham TCP berdasarkan penilaian oleh KJPP yang akan ditunjuk kemudian sebagai bagian pemenuhan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:
Ini Pemilik Trimata Coal Perkasa, Perusahaan Tambang Batu Bara yang Mau Diakuisisi MEJA

"Sehubungan dengan pembayaran Uang Muka tersebut, perseroan telah memperoleh jaminan dari TCP dan pemegang saham pengendali perseroan bahwa dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada perseroan dalam hal transaksi akuisisi tersebut tidak terlaksana," kata dia.

Baca Juga:
MEJA Umumkan Progres Terbaru Rencana Akuisisi 45 Persen Saham Trimata Coal Perkasa

Selain itu, Richie juga menegaskan, pembayaran uang muka tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan. Secara keuangan, pembayaran dicatat sebagai uang muka investasi dan akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai akhir akuisisi.

"Tidak terdapat dampak hukum yang timbul dari transaksi ini karena dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Direktur MEJA Noprian Fadli menyatakan, TCP telah menunjuk PT Mitra Abadi Mahakam (MAM) sebagai kontraktor tambang untuk melaksanakan eksploitasi tambang batu bara milik TCP di Kecamatan Tungkal LIR, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di mana kuasa jual batu bara tetap berada di TCP.

"MAM akan melaksanakan eksploitasi batu bara di tahun 2026 dengan target produksi 1,5 juta ton sesuai dengan RKAB TCP tahun 2026 yang telah disetujui Kementerian ESDM," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, Noprian mengungkapkan, TCP juga telah mendapat pembeli siaga batu bara yang diproduksi tersebut yaitu Agro Energy Trading Pte Ltd.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Denda Miliaran Rupiah Influencer BVN usai Goreng Saham, Ini Modusnya
• 41 menit lalubisnis.com
thumb
Polisi Beberkan Detik-detik KA Bandara Tabrak Truk di Poris, Tidak Ada Korban Jiwa
• 41 menit laludisway.id
thumb
Uang Rp700 Ribu Dicuri, Nenek Atnah Penjual Nasi Uduk Sudah Ikhlas dan Siap Jualan Lagi
• 11 menit lalukompas.tv
thumb
Wacana PNM di Bawah Kemenkeu, Analis Soroti Risiko Intervensi
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Jangan Keliru, Ini Bedanya Harta PPS dan Harta Investasi PPS dalam Sistem Pajak Terbaru
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.