Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia bakal mengimpor minyak dan gas bumi (migas) senilai US$15 miliar atau setara Rp253,3 triliun (asumsi kurs Rp16.886 per US$) dari Amerika Serikat (AS).
Langkah itu merupakan salah satu poin perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS yang ditandatangani pada Jumat (20/2/2026) ini.
Proses penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.
Dalam dokumen 'Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia' yang ditandatangani pada hari ini, beberapa poin kesepakatan dagang kedua negara turut membahas mengenai impor migas.
"Indonesia akan mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial untuk mengimpor komoditas energi AS senilai US$15 miliar," tulis dokumen tersebut.
Perinciannya, Indonesia harus mengimpor LPG dari AS senilai US$3,5 miliar. Lalu, impor minyak mentah (crude) US$4,5 miliar dan bensin olahan senilai US$7 miliar.
Selain itu, Indonesia juga diminta meningkatkan impor batu bara metalurgi AS untuk mendukung pembuatan baja, industrialisasi lokal, dan keandalan serta keamanan energi, dan mengurangi ketergantungan pada impor dari pelaku manipulasi pasar.
Indonesia juga harus meningkatkan impor teknologi batu bara canggih AS dan bermitra dalam mempercepat pengembangan, penerapan, dan komersialisasi teknologi tersebut. Ini termasuk dengan menggunakan semua mekanisme pendanaan yang tersedia untuk mendukung kemajuan teknologi batu bara.
"Termasuk penggunaan batu bara dan produk sampingan batu bara untuk menghasilkan bahan bangunan, bahan baterai, serat karbon, grafit sintetis, dan bahan cetak, serta untuk bahan bakar pembangkit listrik dan proses industri lainnya," tulis dokumen itu.
Selain migas, dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor mineral kritis ke Negeri Paman Sam.
"Untuk memperkuat konektivitas rantai pasokan antara Para Pihak, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis," tulis dokumen itu.
Tak dijelaskan secara rinci maksud dari penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis ini. Artinya, belum jelas apakah Indonesia ke depan akan mengizinkan ekspor mineral mentah atau tidak.
Adapun, sejumlah komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023, antara lain nikel, tembaga, aluminium, timah, magnesium, mangan, kobalt, dan masih banyak lagi.
Lebih lanjut, Indonesia dan AS akan mengintensifkan upaya kerja sama untuk mempercepat pasokan mineral kritis yang aman, termasuk unsur tanah jarang.
Indonesia, tulis dokumen itu, akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial.
"Untuk tujuan ini, Indonesia akan bekerja sama dalam pengembangan sektor unsur tanah jarang dan mineral kritisnya secara cepat dalam kemitraan dengan perusahaan-perusahaan AS untuk memastikan rantai pasokan yang aman dan terdiversifikasi," tulis dokumen itu.
Selain itu, Indonesia akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis, menciptakan kepastian bagi bisnis untuk meningkatkan kapasitas produksi, dan mendukung pertumbuhan operasional.
Di samping itu, Indonesia dan AS berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dan keterlibatan dalam rantai pasokan mineral kritis.
Baca Juga
- Prabowo-Trump Teken Perjanjian Dagang, Ini Rapor Neraca Dagang RI-AS 5 Tahun Terakhir
- Bahlil Ultimatum 301 Wilayah Kerja Migas yang Mangkrak: Ancam Cabut Izin
- Teken 11 MoU dengan AS, Indonesia Sepakati Reciprocal Trade Menuju New Golden Age





