Jakarta, tvOnenews.com - Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka peluang besar bagi ekspor nasional. Melalui perjanjian Agreement of Reciprocal Trade (ART), ratusan komoditas unggulan Indonesia kini memperoleh pembebasan tarif bea masuk ke pasar Amerika, yang selama ini dikenal sangat kompetitif dan selektif.
Kesepakatan tersebut disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara yang berorientasi pada penguatan perdagangan dua arah serta peningkatan akses pasar bagi produk strategis.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian ART mencakup 1.819 pos tarif yang memberikan perlakuan istimewa bagi berbagai sektor unggulan Indonesia.
Komoditas yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, serta produk berbasis karet kini dapat masuk ke pasar Amerika tanpa dikenakan tarif resiprokal. Tidak hanya sektor pertanian, fasilitas ini juga mencakup produk manufaktur bernilai tambah tinggi.
Komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, hingga berbagai produk industri strategis lainnya juga memperoleh tarif nol persen. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di rantai pasok global.
Menurut Airlangga, pembebasan tarif tersebut merupakan hasil negosiasi panjang yang bertujuan memperluas penetrasi produk nasional di salah satu pasar terbesar dunia.
Sektor Padat Karya Dapat Skema KhususSelain pembebasan tarif penuh, pemerintah Amerika juga memberikan skema tarif khusus bagi industri padat karya Indonesia, terutama tekstil dan garmen. Kedua sektor ini tetap mendapatkan tarif nol persen, namun melalui mekanisme tarif rate quota (TRQ), yaitu pengaturan kuota perdagangan tertentu dengan fasilitas bea masuk nol.
Skema tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan perdagangan sekaligus memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas produksi secara bertahap tanpa menghadapi hambatan tarif.
Kebijakan ini dipandang strategis karena sektor tekstil dan produk turunannya merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.




