Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Sebanyak 12 saksi dipanggil penyidik, hari ini, Jumat, 20 Februari 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Februari 2026.
Baca Juga :
KPK Usut Suap Pajak lewat Direktur PT NBK Erika AugustaSebanyak 12 saksi itu berstatus sebagai wiraswasta sampai kepala dinas. Rincian nama mereka sebagai berikut:
1. Agus Sugiarto - PNS/Kepala BPPKAD Pemda Kabupaten Ponorogo
2. Rizky Wahyu Nugroho - PNS/Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kab. Ponorogo
3. Indah Wahyuni - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
4. Susilowati - Wiraswasta
5. Dyah Ayu Puspitaningarti - PNS/Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo
6. Jamus Kunto Purnomo - PNS
7. Citra Yulia Margareta - IRT
8. Besse Tenrisampeang - PNS
9. Lutfi Khoirul Zamroni - Wiraswasta
10. Relelyanda Solekha Wijayanti - Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019 s.d. 2024 dan 2024 s.d. 2029
11. Daris Fuadi - Swasta
12. Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo - Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan penyidik. Informasi dari para saksi penting untuk menyelesaikan berkas perkara.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono. Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.




