Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) setelah sebelumnya disuspensi terkait kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada pengumuman BEI nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026 tanggal 18 Februari 2026 mengenai Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026.
"Mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek, maka bursa mencabut suspensi efek di pasar reguler dan pasar tunai atas perusahaan tercatat AKKU dan INPS pada hari Jumat, 20 Februari 2026," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar.
Kedua emiten tersebut saat ini tercatat berada di papan pemantauan khusus dan kembali diperdagangkan mulai sesi I periodic call auction.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkasnya.
Baca Juga: BEI Bekukan Perdagangan Saham HILL dan LUCY, Ini Alasannya
Pada Kamis (19/2), BEI juga telah mencabut suspensi atas saham PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE), serta PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).
Sebelumnya, BEI mengumumkan terdapat total 50 emiten yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat belum membayar annual listing fee 2026.
Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan bahwa hingga 14 Februari 2026 yang merupakan batas akhir pembayaran denda keterlambatan masih ada puluhan perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 14 Februari 2026 yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026, terdapat 50 Perusahaan Tercatat Saham yang belum melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran," ujar Teuku Fahmi.





