Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal ke Malaysia. Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni menjelaskan kapal tersebut diamankan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia,” Jelas Irhamni dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Ia mengatakan penyitaan ini menjadi barang bukti baru dalam perkara tersebut. Kapal yang disita ini merupakan bagian dari pengembangan kasus atas pengungkapan penyelundupan 7,5 ton pasir timah.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Saat itu, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan dalam satu kali pengiriman disebut mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Irhamni.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut masih dianalisis untuk menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan akan terus mendalami praktik perdagangan timah ilegal jaringan internasional serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





