Kemenhut amankan penjual satwa dilindungi kuskus tembung di Sulut

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memproses hukum pelaku penjual dan pengedar satwa dilindungi setelah tertangkap tangan memiliki delapan ekor spesies marsupial kuskus tembung (Strigocuscus celebensis) dalam keadaan mati di Manado, Sulawesi Utara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, menjelaskan saat ini tengah melaksanakan tahap pertama penyidikan terhadap tersangka DK dalam perkara tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi.

Baca juga: Kemenhut tangkap pedagang satwa bawa 24 burung dilindungi di Sulut

"Tahap I merupakan momentum krusial dalam proses penegakan hukum, karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Ali Bahri.

Dia menyampaikan perkara itu bermula dari kegiatan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan delapan ekor satwa dilindungi jenis kuskus tembung dalam keadaan mati. Selanjutnya, tersangka DK beserta barang bukti dilimpahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kuskus tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang termasuk dalam kategori dilindungi. Satwa ini memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, khususnya sebagai penyebar biji alami.

Baca juga: Kemenhut amankan tersangka penyelundupan satwa dilindungi ke Thailand

Baca juga: Tiga Beruang Madu dari Kalteng ditranslokasi ke Jatim

Tersangka DK disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Ditjen Gakkumhut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Dia menyebut partisipasi publik dalam melaporkan dugaan kejahatan kehutanan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Omzet Pedagang Takjil di Benhil Melejit di Hari Pertama Ramadan
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Aldy Fairuz Minta Laporan Kepadanya Dicabut, Pihak Penggugat Beri Respon
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Rebutan Harry Wilson: Aston Villa dan Everton Bersaing Dapatkan Bintang Fulham
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Semarang Hari Ini 20 Februari
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump: Kepastian Kesepakatan Nuklir Iran Dalam 10 Hari
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.