jpnn.com, SUBANG - Seorang ibu berinisial KN, 28, ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Subang setelah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman pelaku di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat (13/2/2026).
BACA JUGA: Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Gaung Asam
Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku KN yang merupakan ibu kandung korban mendatangi Polsek Subang Kota dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya yang berinisial MA (6 tahun).
Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.
BACA JUGA: Pembunuhan Pelajar di Eks Kampung Gajah Bandung Barat Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Adapun saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun, sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.
"Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon," kata Donny dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
BACA JUGA: Terungkap Motif Pembunuhan PPPK RSPAU Halim Perdanakusuma
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Losarang, Indramayu.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bantal yang digunakan saat kejadian, serta pakaian milik korban," tuturnya.
Donny menegaskan, setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindakan melawan hukum. Konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah, serta dukungan dari lingkungan dan pihak yang berkompeten. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




