Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu rumah di Jalan Tampomas nomor 3, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (19/2).
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dugaan TPPU ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Emas itu diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat yang berjalan dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
"Atas praktik pertambangan emas ilegal atau PETI di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022," kata Ade saat di lokasi.
Kasus pertambangan ilegal itu juga telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya pengiriman emas ilegal dan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana itulah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.
"Dan aliran dana hasil tindak pidana PETI tadi, emas yang didapatkan dari pertambangan ilegal tadi, itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," ucapnya.
Ade mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan penyidikan, akumulasi transaksi jual-beli emas ilegal itu mencapai puluhan triliun.
"Selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp 25,8 triliun," katanya.





