Alasan KPK Tak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour ke Luar Negeri: KUHAP Baru

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK tak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Salah satu alasannya adalah karena adanya aturan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum, karena dengan berlakunya KUHAP baru," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (20/2).

Setyo menjelaskan, dalam aturan tersebut, seorang saksi tak bisa dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Fuad Hasan saat ini memang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kuota haji.

"Maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," ucap dia.

Sehingga, kata Setyo, pencegahan untuk bepergian ke luar negeri saat ini hanya dilakukan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

"Ya pastinya kita yang ajukan cegah hanya yang dua dulu itu saja. Kalau masalah yang lain, sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu," tuturnya.

Pada Agustus 2025 lalu, KPK memang telah melakukan pencegahan terhadap Gus Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan. Pencegahan berlaku selama 6 bulan.

Kini, setelah masa pencegahan tersebut habis, KPK memperpanjangnya hingga Agustus 2026 mendatang. Namun, hanya Gus Yaqut dan Gus Alex yang masa pencegahannya diperpanjang.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati keputusan KPK tersebut.

Kasus Kuota Haji

Perkara kuota haji ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenekraf bahas kolaborasi untuk tingkatkan eksposur talenta musik
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Menhut: Presiden setujui tambahan hingga 70 ribu polisi kehutanan
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Sejumlah Ruas Jalan yang Sempat Tergenang di Jakarta Jumat 20 Februari 2026 Mulai Surut
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
BI Rate Tetap 4,75% Februari 2026
• 21 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Shayne Pattynama Siap Bersaing dengan Dony Tri Pamungkas Demi Menit Bermain
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.