Aktivis Desak 3 Negara Ini Berhenti Berburu Paus, Langgar Hukum Internasional

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Moratorium global perburuan paus berlaku sejak empat dekade lalu, tapi praktik tersebut ternyata belum sepenuhnya berhenti. Sejumlah aktivis lingkungan memperingatkan bahwa ribuan paus masih dibunuh oleh segelintir negara yang dinilai memanfaatkan celah aturan dan memelintir ketentuan internasional.

Moratorium tersebut diberlakukan pada 1986 oleh International Whaling Commission (IWC), lembaga yang dibentuk pada 1946 untuk mencegah kepunahan sejumlah spesies paus akibat perburuan besar-besaran selama berabad-abad sebelumnya.

Setelah melalui perdebatan panjang dan alot, IWC akhirnya memutuskan penghentian total perburuan paus komersial secara global. Kebijakan ini dinilai cukup efektif, puluhan negara menghentikan operasi perburuan komersialnya, dan populasi sejumlah spesies paus perlahan mulai pulih.

Namun, tiga negara terdiri dari Islandia, Jepang, dan Norwegia, masih mengizinkan perburuan paus. Ketiga negara tersebut diperkirakan telah membunuh sekitar 45.000 paus sejak moratorium 1986 berlaku

Clare Perry, Penasihat Senior Kelautan di Environmental Investigation Agency, menyebut sikap ketiga negara itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum internasional.

"Ironi bahwa tiga negara kaya ini tampaknya memiliki titik buta terhadap aturan hukum internasional dan perlindungan paus. Mereka membenarkannya melalui berbagai celah dalam perjanjian dan dengan menyatakan IWC tidak lagi mengikuti mandat awalnya," ujarnya, mengutip IFLScience.

Dalam moratorium IWC memang terdapat pengecualian terbatas, seperti untuk penelitian ilmiah serta perburuan oleh komunitas adat yang memiliki ketergantungan pangan dan ikatan budaya kuat dengan paus.

Namun, para aktivis menilai Islandia, Jepang, dan Norwegia terus mengeksploitasi celah tersebut. Mereka juga berargumen populasi paus sudah cukup pulih, sehingga perburuan komersial bisa kembali dilakukan secara berkelanjutan.

Padahal, menurut para aktivis, permintaan daging paus justru terus menurun. Banyak daging paus akhirnya dijual murah sebagai pakan hewan peliharaan atau pakan untuk industri bulu.

Perry menambahkan, perburuan paus juga menimbulkan emisi gas rumah kaca yang tidak kecil, mulai dari operasional kapal, proses pembekuan dalam suhu sangat rendah, hingga pengiriman lintas negara.

"Setelah semua dampak itu, faktanya tidak banyak orang yang benar-benar ingin atau membutuhkan daging paus di tiga negara tersebut. Itu membuat praktik ini sulit dibenarkan," katanya.

Dampak Ekologis dan Etika

Industri perburuan paus telah membunuh sekitar 2,9 juta paus sepanjang abad ke-20. Termasuk di dalamnya hingga 90 persen paus biru dan 70 persen paus sirip yang merupakan dua hewan terbesar di Bumi. Skala ini diyakini sebagai pengurangan biomassa hewan terbesar dalam sejarah manusia.

Hilangnya paus dalam jumlah masif berdampak luas pada ekosistem. Sebagai predator besar yang bermigrasi jauh, paus berperan dalam mendistribusikan nutrisi, mendukung pertumbuhan fitoplankton, menstabilkan rantai makanan, serta menyerap karbon dalam jumlah signifikan dari atmosfer.

Selain alasan konservasi, isu etika juga menjadi sorotan. Laporan 2023 dari Otoritas Pangan dan Kedokteran Hewan Islandia menemukan bahwa beberapa paus dapat membutuhkan waktu berjam-jam untuk mati setelah terkena tombak pertama, menyebabkan penderitaan dan rasa sakit berkepanjangan.

"Tidak ada cara manusiawi untuk membunuh paus. Menargetkan hewan besar yang bergerak cepat dan sebagian besar berada di bawah permukaan laut dari kapal yang juga bergerak, sehingga mustahil bikin paus itu mati dengan cepat. Jadi mamalia ini sering menderita rasa sakit yang luar biasa, terkadang selama berjam-jam," ujar Perry.

Pada 2024, Islandia kembali mengeluarkan izin lima tahun untuk memburu ratusan paus per tahun. Namun, salah satu perusahaan perburuan paus besar di negara itu mengumumkan tidak akan berburu paus sirip untuk tahun kedua berturut-turut, sehingga musim perburuan praktis dibatalkan. Sebagian besar tangkapan Islandia diekspor ke Jepang.

Jepang sendiri keluar dari IWC pada 2019 dan menetapkan daftar spesies yang dapat diburu secara legal, lalu menambahkan paus sirip ke dalam daftar tersebut pada 2024. Pertemuan terbaru dengan Ketua North Atlantic Marine Mammal Commission, koalisi negara pemburu paus termasuk Kepulauan Faroe dan Greenland, mengindikasikan Jepang belum berencana menghentikan praktik tersebut.

Sementara itu, Norwegia telah mengumumkan peningkatan kuota perburuan paus komersial untuk 2026 menjadi 1.641 paus, naik 235 ekor dibandingkan 2025. Kementerian Perikanan Norwegia menyatakan kuota yang tidak terpakai pada tahun-tahun sebelumnya akan dialihkan ke tahun ini.

Memasuki 40 tahun moratorium IWC, koalisi End Commercial Whaling Coalition meluncurkan petisi baru untuk mendesak penghentian total perburuan paus komersial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Larangan tangkap ikan di Sungai Yangtze picu pemulihan awal ekologi
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Nicole Kidman Punya Kekasih Baru, Keith Urban Marah
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
BPBD Aceh Tengah ungkap kendala penanganan di daerah terdampak bencana
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Pertemuan Perdana Dewan Perdamaian, Anggota Janjikan USD7 Miliar untuk Rekonstruksi Gaza
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Polairud Polda Metro Jaya Evakuasi Bayi dan Warga Terdampak Banjir Satu Meter di Kebon Pala
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.