Laporan investigatif Al Jazeera bertajuk "The Rest of the Story" mengguncang kesadaran publik internasional. Sedikitnya 2.842 warga Palestina dilaporkan hilang dari satu lokasi ledakan. Tidak hanya tertimbun reruntuhan, tetapi juga disebut “menguap” akibat penggunaan senjata bersuhu sangat tinggi.
Dalam perspektif keamanan global, istilah “menguap” bukan hanya metafora tragedi kemanusiaan, melainkan juga indikasi penggunaan daya hancur termal ekstrem yang menimbulkan konsekuensi hukum dan etika perang yang sangat serius.
Fenomena ini dalam kerangka perang asimetris, ketimpangan kapasitas militer antara negara berteknologi tinggi dan aktor non-negara atau populasi sipil yang terjebak di wilayah konflik.
Dalam perang asimetris, keunggulan teknologi sering kali menghasilkan “overmatch effect”, dominasi daya hancur yang melampaui kebutuhan militer proporsional, sehingga risiko korban sipil meningkat drastis.
Senjata termobarik sering disebut bom vakum atau aerosol, bekerja dengan menyebarkan awan bahan bakar yang kemudian dinyalakan untuk menghasilkan gelombang ledakan bertekanan tinggi dan suhu ekstrem.
Suhu dapat melampaui 3.000–3.500 derajat Celsius. Campuran bubuk aluminium, magnesium, dan titanium dalam komposisi tertentu meningkatkan efek panas dan tekanan. Dalam lingkungan padat penduduk, efek ini tidak hanya menghancurkan bangunan, tetapi juga dapat melumat jaringan biologis manusia yang sebagian besar terdiri dari air.
Dalam teori keamanan global, penggunaan senjata dengan efek luas dan suhu ekstrem di kawasan sipil padat menimbulkan dua implikasi. Pertama, delegitimasi moral di tingkat internasional. Kedua, erosi tatanan hukum perang.
Ketika hukum humaniter internasional—seperti Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa—mengatur prinsip distingsi dan proporsionalitas, setiap penggunaan senjata yang tidak mampu membedakan kombatan dan non-kombatan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Beberapa jenis amunisi yang diidentifikasi dalam laporan tersebut antara lain MK-84 “Hammer”, bom tak berpemandu seberat 900 kilogram dengan bahan peledak tritonal, BLU-109 bunker buster, dan GBU-39 bom luncur presisi. Ketiganya dikenal dalam doktrin militer modern sebagai amunisi penghancur target keras. Namun dalam konteks area sipil, efeknya menjadi problematik secara hukum dan etis.
MK-84 adalah bom seberat sekitar 900 kg yang dapat menghasilkan panas sangat tinggi akibat kandungan tritonal (campuran TNT dan aluminium).
Dalam perang konvensional, bahan campuran itu dirancang untuk menghancurkan infrastruktur militer besar. Namun dalam perang asimetris di wilayah urban padat, daya hancurnya hampir mustahil dibatasi hanya pada target militer.
BLU-109 dirancang menembus beton bertulang sebelum meledak. Dalam kasus serangan di Al Mawasi—yang dilaporkan menewaskan 22 orang—penggunaan bom jenis ini di wilayah yang diasumsikan memiliki konsentrasi warga sipil menimbulkan pertanyaan serius tentang proporsionalitas dan kehati-hatian (precautionary principle).
GBU-39 dikenal sebagai bom presisi dengan bahan peledak AFX-757, dirancang menghancurkan isi bangunan sambil mempertahankan struktur luarnya. Dalam teori militer, ini disebut controlled lethality. Namun ketika sasaran adalah sekolah seperti Al Tabin, presisi tidak menghapus pertanyaan legalitas.
Dalam kerangka perang asimetris, teknologi presisi sering diklaim sebagai bukti kepatuhan hukum humaniter. Namun, teori keamanan kritis menekankan bahwa presisi teknis tidak identik dengan legitimasi moral. Jika target berada di tengah populasi sipil yang terjebak tanpa jalur evakuasi aman, struktur keputusan militer itu sendiri perlu diuji.
Data korban yang dilaporkan—lebih dari 67.000 jiwa meninggal, 169.000 terluka, dan 2,3 juta mengungsi—menggambarkan skala krisis kemanusiaan. Dalam perspektif keamanan manusia (human security), angka ini menunjukkan kegagalan sistem internasional dalam melindungi populasi rentan dari dampak perang berteknologi tinggi.
Dimensi hukum menjadi semakin krusial ketika International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan kemanusiaan. Penolakan banding Israel oleh ICC mempertegas bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat dinamika politik dan diplomatik.
Keputusan ICC tersebut tidak berdiri sendiri. International Court of Justice (ICJ) sebelumnya mengeluarkan advisory opinion terkait ilegalitas pendudukan dan kewajiban negara untuk mencegah tindakan yang berpotensi mengarah pada genosida. Dalam arsitektur hukum internasional, ICC menangani pertanggungjawaban individu, sementara ICJ menangani tanggung jawab negara.
Dalam teori keamanan global, keberanian lembaga peradilan internasional menegakkan hukum terhadap pemimpin negara menunjukkan adanya pergeseran dari keamanan berbasis kekuatan (power-based security) menuju keamanan berbasis norma (norm-based security). Ini adalah ujian apakah dunia masih berkomitmen pada rule-based international order atau kembali pada realisme keras.
Menariknya, dukungan sejumlah pemimpin dunia terhadap putusan ICC—termasuk Perdana Menteri Spanyol dan Presiden Kolombia—menunjukkan fragmentasi geopolitik baru. Bahkan, terdapat laporan bahwa rute penerbangan Netanyahu sempat menghindari wilayah udara tertentu saat menuju Sidang Umum PBB pada 23 September 2025. Hal ini menunjukkan implikasi praktis dari surat perintah penahanan internasional.
Perjanjian damai dan gencatan senjata yang dimediasi sejumlah negara tidak otomatis menggugurkan proses hukum di ICC maupun ICJ. Dalam hukum internasional, amnesti politik tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana internasional atas kejahatan berat. Prinsip non-impunitas menjadi fondasi perdamaian berkelanjutan.
Dari perspektif perang asimetris, penggunaan senjata suhu tinggi di kawasan padat penduduk bukan hanya soal efektivitas militer, melainkan juga soal legitimasi strategis. Setiap korban sipil berpotensi memperluas siklus radikalisasi, memperkuat narasi perlawanan, dan memperpanjang konflik. Dengan kata lain, kemenangan taktis dapat berubah menjadi kekalahan strategis.
Keamanan global modern menuntut integrasi antara kekuatan militer, hukum internasional, dan legitimasi moral. Tanpa itu, sistem internasional akan terjebak dalam spiral impunitas. Implementasi nyata atas keputusan ICC dan ICJ menjadi titik krusial untuk mengembalikan kepercayaan global terhadap sistem hukum internasional.
Pada akhirnya, tragedi ribuan warga yang “hilang” bukan hanya angka statistik. Ia adalah cermin kegagalan kolektif komunitas internasional dalam memastikan bahwa teknologi perang tunduk pada hukum dan kemanusiaan. Jika norma internasional gagal ditegakkan, perang asimetris akan semakin brutal dan tatanan keamanan global akan semakin rapuh.
Keputusan ICC yang menolak banding Israel harus diapresiasi sebagai langkah penting menuju akuntabilitas. Negara-negara anggota ICC memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan surat perintah penahanan tersebut. Tanpa penegakan, hukum internasional akan kehilangan daya gentarnya.
Dalam perspektif akademik keamanan global, penegakan hukum bukanlah penghalang perdamaian, melainkan prasyaratnya. Perdamaian yang mengabaikan keadilan hanya akan menjadi jeda sementara sebelum konflik berikutnya meledak. Gaza hari ini menjadi ujian apakah dunia benar-benar memilih hukum dan kemanusiaan, atau kembali pada supremasi kekuatan tanpa batas.





