Jakarta: Kasus tiga jaksa yang memeras warga negara Korea Selatan (WN Korsel) segera masuk persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara mereka hampir rampung.
"Mau P-21. Artinya sudah akan dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 20 Februari 2026.
Anang berharap pelimpahan selesai dalam waktu dekat. Saat ini, penyidik sedang menyiapkan sejumlah berkas, termasuk administrasi, untuk menyelesaikan perkara.
Baca Juga :
Dokumen hingga Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi CPO Disita KejagungKetiga jaksa yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka ialah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini (RV), dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ).
Diketahui, RZ terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dan telah diserahkan ke Kejagung. Selain tiga jaksa, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yaitu Advokat Didik Feriyanto (DF), dan penerjemah atau ahli bahasa atas nama Maria Siska (MS).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra
Adapun, pengungkapan kasus bermula saat Tim Intelijen Kejagung memperoleh informasi adanya aksi pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Banten terhadap WN Korea Selatan, terkait kasus pencurian data atau pidana umum soal ITE. Pelapor kasus ini ada warga Indonesia dan warga asing.
Para jaksa diduga meminta uang dan mengancam bakal memberikan hukuman yang berat terhadap WN Korea Selatan tersebut. Uang suap Rp941 juta yang disita diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa masih dalam pendalaman. Perkara ITE ini tengah berposes di Pengadilan Negeri Tangerang.




