jpnn.com, JAKARTA - Megawati Institute menyoroti temuan Komisi Pencari Fakta (KPF) terkait rangkaian peristiwa Agustus 2025 dan mendesak pemerintah segera melakukan investigasi independen serta terbuka. Lembaga ini menilai temuan tersebut merupakan alarm bagi demokrasi Indonesia yang tidak boleh diabaikan.
Direktur Eksekutif Megawati Institute, Hilmar Farid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas indikasi bahwa hukum dan proses penegakan hukum dipersepsi digunakan untuk mengkriminalisasi warga. Ia juga menyoroti semakin menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan demokrasi.
BACA JUGA: KPK Panggil Dua Saksi Kasus Impor di Bea Cukai
Hilmar menyayangkan belum adanya investigasi resmi yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah hingga saat ini. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik secara tuntas terutama terkait jatuhnya korban warga sipil, penggunaan kekuatan, serta pola penangkapan dan proses hukum pascaperistiwa.
"Kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap kaum muda yang kritis, tidak bisa dibenarkan. Temuan KPF harus dibaca sebagai alarm. Kalau alarm diabaikan, maka negara sedang menormalisasi cara-cara yang sudah ditinggalkan sejak Reformasi," kata Hilmar Farid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2).
BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Jokowi Jangan Lepas Tangan dari Proses Revisi UU KPK pada 2019
Dalam laporan yang dimuat Kompas, KPF menyoroti skala penangkapan dan proses hukum yang sangat luas selama periode unjuk rasa. Ribuan orang dilaporkan ditangkap dan ratusan di antaranya masih menghadapi proses hukum, sementara banyak lainnya dilepas kemudian. Kondisi ini menguatkan kekhawatiran adanya praktik penangkapan "pukat harimau" serta potensi politisasi hukum.
Hilmar menilai pola tersebut menciptakan ketakutan sosial yang menekan partisipasi politik warga, khususnya generasi muda. Ia juga menyoroti adanya upaya membelokkan narasi dengan menyalahkan anak muda yang bersuara sebagai provokator atau pengacau.
BACA JUGA: KPK Buka Suara soal Keterlibatan Anggota Komisi V Lain di Kasus DJKA Sudewo
"Sesudah kekerasan terjadi, publik lalu didorong percaya bahwa 'yang salah' adalah anak muda yang bersuara, yang konon dihasut oleh dalang, provokator, pengacau. Ini seperti pepatah 'buruk rupa cermin dibelah.' Padahal yang harus diperiksa adalah kebijakan yang tidak berpihak, respons yang sewenang-wenang, dan kegagalan negara menjaga keselamatan warga," lanjutnya.
Megawati Institute juga mencermati adanya indikasi provokasi sistematis, termasuk jejak mobilisasi dan eskalasi di ruang digital, dugaan keberadaan "massa suruhan," serta pola kerusuhan dan penjarahan yang terkoordinasi. Jika temuan tersebut benar, semakin kuat alasan mengapa negara tidak boleh mengandalkan narasi simplistik yang menyalahkan gerakan warga.
Lembaga ini menegaskan bahwa agenda Reformasi adalah pekerjaan panjang yang tidak boleh ditarik mundur. Fondasi demokrasi yang dibangun pada masa awal Reformasi disebut sebagai aset strategis bangsa. Namun setelah lebih dari dua dekade, orientasi pembangunan ekonomi yang dominan dinilai belum menyelesaikan persoalan struktural seperti ketimpangan dan konsentrasi penguasaan ekonomi pada segelintir elite.
"Kalau pembangunan ekonomi selama ini belum cukup mengurangi ketimpangan dan belum cukup menghadirkan rasa keadilan, respons yang wajar bukanlah membatasi demokrasi, tetapi justru memperluasnya: membuka ruang koreksi, memperbaiki kebijakan, dan menguatkan akuntabilitas. Pembungkaman hanya membawa kita kembali pada masa lalu yang kelam," tegas Hilmar.
Sebagai langkah konkret, Megawati Institute mendorong investigasi resmi yang independen dan transparan atas peristiwa Agustus 2025, evaluasi menyeluruh atas proses hukum pascaperistiwa, perbaikan protokol penanganan unjuk rasa, serta pembukaan ruang dialog kebijakan antara pemerintah, DPR, Komnas HAM, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Revisi UU KPK: Sudding PAN Sebut Jokowi Pembohong
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




