Polemik dr Piprim vs Kemenkes: Berawal dari Kolegium, Mutasi hingga Dipecat

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polemik antara dokter jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp.Kardio(K) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi sorotan.

Hingga akhirnya pada awal Februari 2026, Piprim mengatakan dipecat sebagai dokter ASN oleh Kemenkes.

Bagaimana masalah ini dimulai?

Piprim yang merupakan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan Kemenkes, termasuk terkait tata kelola kolegium dan pendidikan dokter spesialis.

Isu kolegium ini mencuat setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur ulang tata kelola tenaga medis, termasuk posisi kolegium yang menjadi di bawah Kemenkes.

Kolegium adalah badan ilmiah yang menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis, yang terdiri dari para ahli profesional dan guru besar. Salah satu contohnya adalah IDAI itu sendiri.

Kolegium berfungsi untuk menjaga marwah keilmuan dengan tujuan menjaga kualitas dokter dan pelayanan kesehatan.

Menurut Piprim, pengambilalihan kolegium yang semula independen menjadi di bawah Kemenkes berdasarkan UU Kesehatan yang baru itu membuat kolegium kehilangan independensinya karena keanggotaannya dipilih secara voting atau ditunjuk langsung oleh Kemenkes. Padahal, kata Piprim, seharusnya pemilihan dilakukan berdasarkan kongres yang telah disepakati oleh organisasi.

“Jadi yang menarik adalah pemilihan kolegium Kemenkes adalah dengan penunjukan langsung oleh Kemenkes ataupun ini dibuat voting secara terbuka padahal mekanisme yang seharusnya adalah dia melalui pemilihan dalam sebuah kongres,” kata Piprim saat RDP di DPR beberapa waktu lalu.

Namun menurut Kemenkes, langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat pemerataan dokter spesialis serta memastikan standar layanan kesehatan nasional lebih terkontrol.

Sejumlah tokoh profesi menilai perubahan itu justru berpotensi mengurangi independensi keilmuan. Mereka berpandangan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan dokter semestinya tetap ditentukan oleh komunitas akademik dan profesi, bukan sepenuhnya oleh pemerintah.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian berkembang menjadi perdebatan terbuka antara pihak kementerian dan sebagian organisasi profesi, salah satunya kritik yang kerap disampaikan oleh Piprim hingga akhirnya munculah surat mutasi dokter anak itu dari RSCM ke RSUP Fatmawati.

Piprim, menganggap mutasi itu adalah hukuman agar dia dan kolegiumnya tidak bersuara lantang.

“Mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman, agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu: Anda tetap harus melaksanakan keputusan mutasi,” kata Piprim dalam video yang dikirim kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Penjelasan Kemenkes tentang Kolegium

Kemenkes menjelaskan, dahulu kolegium hanya dikenal sebagai lembaga pendukung, tetapi kini telah berganti menjadi bagian dari pilar utama dalam pembinaan tenaga medis dan kesehatan berkat penguatan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Tugas kolegium pun menurut Kemenkes semakin strategis, mulai dari menyusun standar profesi hingga menyelenggarakan uji kompetensi guna memastikan kualitas SDM tetap terjaga.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan yang mempermasalahkan kepengurusan kolegium hanyalah dokter-dokter yang semula memiliki kekuasaan dalam menentukan keanggotaan.

Ia menjelaskan, pada awalnya kolegium hanya memilih ketua berdasarkan suara dari sekelompok dokter senior saja. Namun, sejak kolegium di bawah naungan Kemenkes, semua dokter memiliki kesempatan untuk memilih.

“Kolegium itu (awalnya) yang milih ketuanya dulu adalah sekelompok elite senior di sana. Sekarang nama-nama ketuanya itu dipilih oleh seluruh dokter dari situ, “ kata Budi beberapa waktu lalu.

“Yang mengeluh adalah orang-orang yang lama yang dulu memiliki power untuk menentukan, sekarang pemilihannya dilakukan oleh seluruh (dokter) termasuk yang muda-muda,” tambah dia.

Piprim Dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati

Maret 2025 Piprim dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati (RSUP Fatmawati) oleh Kemenkes.

Piprim mengatakan alasan mutasi Kemenkes saat itu adalah untuk pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati. Namun menurutnya, tidak perlu sampai dilakukan mutasi.

“Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi. Beri saya surat penugasan, satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM. Agar saya tetap bisa melayani pasien-pasien saya di RSCM, tetap bisa membimbing murid-murid saya yang harus didampingi, terutama para calon konsultan jantung anak, dan juga saya juga bisa mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati,” ucap Piprim.

Namun usulan itu ditolak, Piprim tetap dimutasi.

Sementara itu, Dirut RS Fatmawati Wahyu Widodo mengatakan rumah sakitnya memang mengembangkan pelayanan jantung anak dan juga bedah jantung.

Sehingga pihaknya berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan untuk diberikan satu lagi tenaga, yaitu dokter ahli jantung, ahli intervensi, dan juga bedah jantung.

“Dan kami mendapatkan di antaranya adalah dokter Piprim. Namun ternyata dokter Piprim sejak SK diberikan menolak untuk hadir di Rumah Sakit Fatmawati melakukan layanan. Dikarenakan beberapa hal yang menurut beliau adalah surat mutasi yang kurang pas,” ucap Wahyu.

Tak Masuk RSUP Fatmawati 28 Hari hingga Dipecat dari ASN

Lewat unggahan di Instagram pada 15 Februari 2026, Piprim menyatakan ia dipecat oleh Menkes. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada para pasiennya dan mahasiswa karena tidak bisa lagi membersamai mereka.

Soal pemecatan ini, Wahyu mengatakan pihak RSUP Fatmawati sebelumnya sudah melakukan komunikasi, pendekatan, dan mendatangi Piprim di RSCM, namun Piprim tetap tidak bisa hadir ke RSUP Fatmawati.

“Waktu terus berlalu dan semua proses kami kerjakan sebagaimana Undang-Undang ASN, termasuk proses pembinaan. Kami panggil kembali tidak bisa, akhirnya kami juga membuat surat teguran secara lisan namun tertulis, ya bahwa yang bersangkutan kami tegur karena tidak pernah datang dan tidak hadir. Dan tidak mau mengikuti arahan untuk pindah ke Rumah Sakit Fatmawati,” jelas Wahyu.

Setelah itu, proses-proses sebagaimana pembinaan ASN dilakukan sampai kepada tim penegak disiplin karena ini menyangkut pelanggaran oleh ASN.

Dalam pertemuan juga sudah dijelaskan risiko paling berat pelanggaran disiplin itu adalah bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk berturut-turut. Dan menurutnya, Piprim sudah mengetahui dan siap untuk menanggung risiko.

“Dalam pertemuan tersebut dijelaskan juga tentang risiko kepada yang bersangkutan jika tetap tidak mau hadir dengan alasan yang menurut kami adalah alasan yang berbeda antara mengkritik atau kemudian menggugat satu keputusan dengan kemudian melaksanakan SK yang sudah ada. Jadi ini bisa sebenarnya hal yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, Jubir Kemenkes Widyawati menjelaskan pemberhentian Dokter Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.

Menurut Widyawati, berdasarkan laporan Dirut RSCM Wahyu kepada Kemenkes, pemberhentian Dokter Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke Fatmawati di akhir Maret 2025.

“Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” jelas Widyawati.

Pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, Piprim tidak hadir. Piprim hanya satu kali hadir pada proses pemeriksaan pada tanggal 8 Oktober 2025.

“Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar. Berdasarkan uraian tersebut, maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati,” ucapnya.

Pembelaan Piprim Usai Dipecat

Piprim mengungkapkan alasan tidak masuk RSUP Fatmawati sejak dimutasi karena menurutnya mutasi itu tidak sesuai prosedur mutasi seorang ASN.

“Saya tidak mau masuk ke Fatmawati karena cara-cara mutasi yang betul-betul sebagai hukuman buat saya. Buat menekan organisasi saya, buat menekan, membungkam suara kritis yang saya dan teman-teman saya lakukan dari IDAI. Itu yang saya tolak. Demikian agar jelas masalah 28 hari ini,” katanya.

Atas masalah ini, Piprim mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
INA-24 Diharapkan Jadi Contoh Keberhasilan Tata Kelola Proyek Strategis Nasional
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sandiaga Uno Dorong Pengusaha Muda Go Internasional, Genjot Ekonomi Nasional
• 26 menit laluliputan6.com
thumb
Surabaya Pertahankan Predikat SAKIP "AA", Konsisten di Puncak Akuntabilitas Nasional
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Tensi Meningkat Setelah Buntunya Negosiasi AS-Iran
• 5 jam laludetik.com
thumb
Play Off Liga Champions Wanita: MU ke Perempat Final di Musim Debut
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.