Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur gencar menertibkan kendaraan angkutan barang dan bus yang masih menggunakan lajur kanan secara terus-menerus di jalan tol. Selain menimbulkan kemacetan, perilaku ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan sosialisasi dan penertiban dilakukan oleh Sat PJR Jatim II di ruas Tol Surabaya–Gempol bekerja sama dengan Jasa Marga, Kamis (19/2/2026). Petugas menegur sejumlah pengemudi truk dan bus yang tetap berada di lajur kanan tanpa alasan mendesak.
Kanit PJR Jatim II, AKP Mulyani, menjelaskan, kami masih menemukan kendaraan berat dan bus yang menempati lajur kanan secara terus-menerus, bahkan berhenti di bahu jalan tanpa kondisi darurat. Ini jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan pengendara lain.
"Lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, sementara kendaraan dengan kecepatan rendah harus tetap di lajur kiri atau tengah. Begitu pula, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,"ucapnya.
“Jika truk atau bus menggunakan lajur kanan terus-menerus, arus lalu lintas terganggu dan risiko kecelakaan meningkat. Parkir di bahu jalan juga sangat berbahaya,” tambah AKP Mulyani.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menekankan bahwa disiplin pengguna jalan menjadi kunci keselamatan di tol.
“Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama. Kepatuhan terhadap aturan lajur sangat menentukan keselamatan semua pengguna jalan,” ujarnya.
PJR Jawa Timur memastikan patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan secara rutin. Petugas tidak segan melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan, sekaligus memberikan edukasi agar kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan meningkat.
Dengan langkah ini, Polda Jatim berharap arus lalu lintas di tol tetap aman, lancar, dan bebas dari potensi kecelakaan akibat penggunaan lajur yang tidak sesuai ketentuan.
Editor: Redaktur TVRINews





