Penulis: Natallindo Kereway
TVRINews, Manokwari
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manokwari. Penangkapan dilakukan pada 28 dan 29 Januari 2026 di dua lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di Manokwari dan sekitarnya. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Roy Berman Simangunsong, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dan pemantauan langsung jajaran kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap peredaran narkotika di wilayah Manokwari dan sekitarnya. Kami terus memantau agar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sejak dini,” ujar Roy.
Pada 28 Januari 2026, petugas lebih dulu menangkap dua tersangka perempuan berinisial OD di wilayah SP. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 1 gram.
Sehari kemudian, pada 29 Januari 2026, petugas kembali menangkap seorang tersangka laki-laki berinisial AA di Kota Manokwari. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sabu seberat 30 gram yang diduga akan diedarkan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari Makassar untuk kemudian diedarkan di Manokwari.
“Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Papua Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Roy.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi dan pengawasan guna meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Papua Barat.
Editor: Redaktur TVRINews





