KEPOLISIAN Resort (Polres) Cianjur mulai memetakan pengawasan terhadap aktivitas angkutan ilegal atau travel gelap menjelang musim mudik Lebaran 2026. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan penumpang serta menjaga kondusivitas antarpengemudi angkutan umum di wilayah Cianjur.
Kabag Operasional Polres Cianjur Komisaris Iwan Setiawan, menegaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait akan meningkatkan intensitas pemantauan terhadap mobil pribadi yang disulap menjadi angkutan umum.
"Jadi, jangan sampai ada aktivitas travel gelap sebelum ada izin resmi yang berlaku," ujar Iwan, Jumat (20/2).
Baca juga : Waspada! Marak Travel Gelap Tawarkan Jasa Mudik Lebaran
Langkah Preemtif dan Preventif
Selain pengawasan di lapangan, Polres Cianjur juga membuka ruang komunikasi dengan DPRD Kabupaten Cianjur untuk merumuskan langkah antisipasi dini. Fokus utama saat ini adalah tindakan preemtif dan preventif melalui sosialisasi masif kepada masyarakat.
"Insya Allah, kami juga nanti melaksanakan imbauan-imbauan. Bagi yang melanggar tentu ada konsekuensinya," tambahnya.
Risiko Keselamatan dan Konflik Sosial
Iwan menjelaskan bahwa kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin resmi menyalahi aturan. Salah satu poin krusial yang dilanggar adalah kewajiban uji berkala atau Uji KIR.
Baca juga : Ini 4 Risiko jika Anda Memaksa Mudik dengan Travel Gelap
"Selayaknya harus seperti itu (uji kir kendaraan)," imbuh Iwan.
Keberadaan travel gelap di Cianjur bukan sekadar masalah perizinan, melainkan juga pemicu gesekan sosial. Tercatat, aktivitas ini kerap memicu bentrok fisik dengan sopir angkutan resmi (Elf) jurusan Cianjur Selatan yang merasa pendapatan mereka tergerus.
Operasi Situasional
Terkait teknis di lapangan, Polres Cianjur belum menetapkan jadwal tetap untuk pembentukan pos pemeriksaan khusus. Pemeriksaan kendaraan akan dilakukan secara situasional berdasarkan dinamika di lapangan.
"Tapi yang paling utama, kita imbau agar mereka tak melakukan aktivitas travel gelap karena harus mengantongi izin operasional sebagai angkutan orang," pungkasnya. (BB/P-2)





