Waspada! Ada Beras SPHP Bulog Dioplos Jadi Beras Premium di NTB

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, DENPASAR – Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar dugaan pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium. 

Satgas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/02/2026).

Direktur Reskrimsus Polda NTB FX Endriadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang tidak sesuai.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satgas Saber dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya praktik curang beras oplosan tersebut terbongkar.

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelas FX Endriadi dari keterangan pers, Jumat (20/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 140 karung beras ukuran 50 kilogram, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram, satu unit mesin jahit beserta gulungan benang, 98 lembar karung putih polos, satu unit timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Baca Juga

  • Bulog: Stok Beras di Sumut Ada 52.00 Ton, Cukup Sampai Habis Lebaran
  • Bulog NTB Stok 150.000 Ton Beras untuk Ramadan
  • Jelang Ramadan 2026, Pemeritah Salurkan Bansos Beras dan Minyak Goreng

Atas perbuatannya, terduga INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Endriadi menyebut akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan, demi melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di wilayah NTB.

Polda NTB berharap kepada masyarakat NTB khususnya agar segera melaporkan jika menemukan pelanggaran pangan mulai dari harga di atas HET, HAP, HPP, Kemasan leber tidak sesuai, menjual produk rusak, kadaluarsa dan lainnya, Satgas saber Pangan siaga 24 jam. 

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait Pangan yang disampaikan masyarakat,“ kata Endriadi. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengamat: Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Daftar Capres Individu di Pilpres 2029
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BFI Finance (BFIN) Perpanjang Periode Buyback Saham, Siapkan Dana Rp100 Miliar
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
KemenPU Akan Tambah 10 Tol Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pertemuan Perdana Dewan Perdamaian, Anggota Janjikan USD7 Miliar untuk Rekonstruksi Gaza
• 9 jam laluokezone.com
thumb
KEK MNC Lido City Konsisten Dukung Kenyamanan Ibadah Warga, Program Peduli Masjid Terus Berlanjut
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.