Jaksa Agung Bertemu Natalius Pigai Bahas Revisi UU HAM

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sejumlah hal.  

1. Jaksa Agung Bertemu Menteri HAM

Salah satunya adalah terkait penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM. Hal ini termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.

Burhanuddin menyebutkan, pertemuan ini adalah koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.

"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung.

Sementara itu, Pigai menyebutkan, Kejagung mendukung gagasan revisi UU HAM. Menurutnya, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.

"Mereka menyampaikan apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.

Menurutnya, poin tersebut bakal dimasukkan ke draf revisi. Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," ujar Pigai.

 

Ia menjelaskan, ke depannya para penyidik di unit tersebut akan mendapatkan pendidikan langsung dari pihak Korps Adhyaksa.

"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," ucapnya.

Sementara itu, Pigai menekankan, rincian kewenangan dan fungsi unit ini baru akan diatur secara mendalam pada revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027.

"Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," tutur Pigai. 

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Daging Sapi hingga Cabai Rawit Naik Drastis, Pedagang Keluhkan Penjualan Turun | SAPA SIANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Komisi I DPR: RI jadi Wakil Komandan ISF aksi nyata dukung Palestina
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Anthony Joshua targetkan kembali ke ring Juli setelah kecelakaan fatal
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal lengkap Persija Jakarta melawan PSM malam ini
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Wardatina Mawa Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Insanul dan Inara
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.