Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pemecatan dokter jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K) sebagai dokter ASN tidak terkait dengan perbedaan pendapat antara Piprim dan Kemenkes.
"Kemenkes sangat percaya bahwa diskusi dan perbedaan pendapat akan menghasilkan kebijakan yang terbaik," kata Budi melalui pesan singkat kepada kumparan.
Menurutnya tidak bisa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Piprim diberhentikan hanya karena perbedaan pendapat atau kritikan yang disampaikan. Ada prosedur dan aturan jelas dalam proses pemberhentian seorang PNS.
"Tidak bisa seorang PNS dihentikan karena berbeda pendapat. Seorang PNS hanya bisa dihentikan karena pelanggaran disiplin berat; salah satunya adalah tidak pernah hadir bekerja," ucap Budi.
Sebelumnya, pada 15 Februari 2026, Piprim mengumumkan secara publik bahwa dirinya 'dipecat' oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Katanya, pemecatan itu terkait dengan alasan politik atau kebijakan penolakan atas pengambilalihan kolegium.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para pasiennya dan mahasiswa karena tidak bisa lagi membersamai mereka.
Jubir Kemenkes Widyawati menjelaskan pemberhentian Dokter Piprim Basarah sebagai PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
Menurut Widyawati, berdasarkan laporan Dirut RSCM Wahyu Widodo kepada Kemenkes, pemberhentian Dokter Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke Fatmawati di akhir Maret 2025.
“Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” jelas Widyawati.
Pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, Piprim tidak hadir. Piprim hanya satu kali hadir pada proses pemeriksaan pada tanggal 8 Oktober 2025.
“Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar. Berdasarkan uraian tersebut, maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati,” ucapnya.





