BANDUNG, KOMPAS.TV – Polisi berencana memulangkan 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolsian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, upaya pemulangan disusun secara matang agar tak mengganggu penyidikan oleh kepolisian setempat.
“Kapolda melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak memastikan pemulangan berjalan baik, sekaligus mendukung proses hukum yang saat ini ditangani Polres Sikka,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (20/2/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: 3.595 WNI yang Laporkan Diri ke KBRI Phnom Penh Dinyatakan Bukan Korban TPPO Kamboja
Hendra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari unggahan media sosial seorang karyawan tempat hiburan malam di Sikka.
Dalam unggahan tersebut, karyawan itu mengaku mengalami ancaman fisik serta kekerasan verbal.
Polisi pun menindaklanjuti adanya unggahan tersebut dan melakukan razia di lokasi. Polisi menemukan 13 perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di tempat tersebut.
“Mayoritas pekerja diketahui telah berusia di atas 17 tahun, namun aparat masih mendalami kemungkinan adanya korban di bawah umur,” tambahnya.
Hendra menambahkan, Polda Jabar berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat di NTT guna memberikan perlindungan awal kepada para korban sambil menunggu proses pemulangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Balita, 4 Anak Berhasil Diselamatkan | BORGOL
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- kepolisian daerah jawa barat
- polda jawa barat
- polda jabar
- tppo
- tindak pidana perdagangan orang





