Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N20) dalam tabung whip pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan hukum karena ada celah regulasi.
Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam diskusi Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan, saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun, produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.
"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa, karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain.
Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat (AS).
"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurutnya, kebijakan ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran N2O.
(ond/jbr)




