Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen Bakal Dapat Notasi Khusus

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen. 

Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen Bakal Dapat Notasi Khusus. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa tindak lanjut dan diskusi terus dilakukan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Termasuk terkait strategi untuk memastikan kepatuhan dari setiap emiten.

Salah satunya, regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen. 

Baca Juga:
Perusahaan IPO di Kuartal I 2026 Masih Gunakan Free Float Lama 7,5 Persen

"Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Friderica menjelaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari transparansi pasar sekaligus perlindungan investor. Sehingga investor bisa dengan mudah membedakan mana emiten yang sudah memenuhi ketentuan free float dan mana yang belum. 

Baca Juga:
268 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen

"Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15 persen lebih atau yang belum. Jadi ini juga sesuatu yang saya rasa ini sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor ritel di Indonesia," kata dia. 

Friderica menambahkan, peningkatan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen akan dilakukan secara bertahap. Pemenuhan akan diatur melalui masa transisi yang mencakup target tahun pertama dan tahun kedua. 

Baca Juga:
Reformasi Pasar Modal, BEI Fokus Naikkan Free Float dan Ungkap Data Pemegang Saham 1 Persen

Selain itu, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Adapun detail mekanisme teknis, termasuk jadwal dan implementasi, akan disampaikan bersama pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun kebijakan peningkatan free float merupakan bagian dari upaya regulator memperdalam pasar modal domestik, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memperkuat struktur kepemilikan saham agar lebih tersebar dan tidak terpusat pada pemegang saham mayoritas.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Bakal Impor Migas US$15 miliar per Tahun dari Amerika Serikat
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menaker Umumkan Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Sesuai Kenaikan UMP 2026
• 1 jam lalunarasi.tv
thumb
Polwan di Kasus AKBP Didik: Mantan Anak Buah, Positif Narkoba
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Februari Naik Jadi Rp2,541 Juta per Gram, Buyback Rp2,59 Juta
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Daging Sapi Kembali Turun diikuti Beras, Cabai, Telur dan Minyak Goreng
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.