Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polisi telah selesai memeriksa Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi menyebutkan, Richard Lee dikenakan wajib lapor.

1. Wajib Lapor

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menerangkan, pada pemeriksaan kemarin, Richard Lee didampingi kuasa hukumnya dan selesai pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). 

Baca Juga :
Doktif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Ia memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga :
Richard Lee Diperiksa 12 Jam, Pengacara Pastikan Tak Ada Main Mata dengan Penyidik

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Ruas Jalan Terendam Banjir Jakarta Hari Ini, Jakarta Barat Jadi Titik Terparah
• 13 jam laludisway.id
thumb
Cuaca yang Tak Menentu Jadi Tantangan UMKM Sekitaran Al-Akbar Berjualan Kala Ramadan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pesta Lagi! Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Melonjak Rp 28.000
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemendikdasmen dan LPDP Buka Beasiswa Talenta Indonesia, Ini Syarat dan Skemanya
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Ketua Komisi Yudisial Tegaskan Putusan Etik Hakim PN Depok Ditentukan Lewat Sidang Pleno
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.