Dukcapil Jakarta mengumumkan penyesuaian jam pelayanan selama bulan Ramadan 2026. Ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Mengutip dari akun Instagram @dukcapiljakarta, ini penyesuaian jam pelayanan dan istirahat Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta saat bulan Ramadan 2026.
- Senin-Kamis
Pukul 08.00-15.30 WIB
(Istirahat pukul 11.30-12.30) - Jumat
Pukul 08.00-15.30 WIB
(Istirahat pukul 11.30-12.30)
- Berlaku untuk semua loket pelayanan (Kelurahan, Kecamatan, Sudin hingga Dinas Dukcapil).
- Pelayanan "JUM'AT PETANG" ditiadakan sementara waktu selama bulan Ramadan.
Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan, penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.
"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun," ujarnya di Jakarta, pada Rabu (18/2).
Berikut ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan 2026.
- Senin-Kamis
Jam kerja: pukul 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 WIB - Jumat
Jam kerja: pukul 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB
Khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, ketentuan jam kerja dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan/atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat.
(kny/imk)





