Seorang anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati karena diduga terlibat peredaran sabu seberat 1,9 ton. Keluarga mengeklaim Fandi tak terlibat dalam sindikat narkotika.
Ibunda Fandi, Nirwana, menjelaskan awalnya anaknya ditawari untuk bekerja sebagai ABK di sebuah kapal di Thailand oleh seorang agen penyalur bernama Iwan.
Iwan lalu menghubungkan Fandi ke kapten kapal, Hasiholan Samosir. Sekitar April 2025, komunikasi pun terjadi antara Fandi dan Hasiholan.
Menurut Nirwana, Fandi juga sempat menanyakan soal jenis kapal yang akan diawakinya nanti, termasuk gaji yang akan diterima.
"'Kapalnya kapal kargo,' katanya (Hasiholan). Nah. 'Berapa (bayarannya), Capt?' katanya (Fandi). '2.000... 2.000 US Dolar'. Saya dengar gitulah dibilangnya sama saya," kata Nirwana dalam jumpa pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2).
Setelah ada kesepakatan, Iwan kemudian meminta uang kepada Fandi. Uang itu disebutnya sebagai fee penyaluran kerja.
"Pak Iwan ini, agennya ini, meminta uang charge sama si Fandi. Sebesar Rp 2,5 juta," ungkap Nirwana.
Fandi pun meminta uang itu kepada ibunya. Nirwana pun terpaksa menalangi uang itu.
Namun, sebelum uang diberikan kepada Iwan, Hasiholan kembali menghubungi Fandi. Hasiholan meminta agar uang charge itu dibayarkan kepadanya.
Fandi akhirnya berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 untuk memulai pelayarannya.
"Jadi pemberangkatan itulah dikasih (uang charge) si Fandi," ucap Nirwana.
Nirwana mengatakan, saat itu lah pertama kali Fandi dan Hasiholan bertemu. Sebelumnya, komunikasi hanya dilakukan via telepon.
Singkat cerita, Fandi pun berangkat ke Thailand dan mulai berlayar. Belum genap sebulan bekerja, ia pun tertangkap karena kapal Sea Dragon yang diawakinya kedapatan membawa sabu.
"Jadi, terdengarlah dia tertangkap. Kayak mana perasaan saya," kata Nirwana lirih.
Adapun dalam kasusnya, Fandi ditangkap bersama 5 orang lainnya yang juga kru kapal Sea Dragon. Kapal tersebut membawa 2.000 paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina dengan total berat 1,9 ton.
Atas temuan itu, Fandi pun diadili di Pengadilan Negeri Batam. Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba itu.
Terkait tuntutan mati ini, ayah Fandi, Sulaiman, mengatakan saat berada di Rumah Tahanan, Fandi menceritakan bahwa ada 67 kotak dengan berat sekitar 1,9 ton yang dipindahkan dari kapal ikan berbendera Thailand ke kapal yang ia naiki. Ia mengaku tak tahu apa isinya.
“Kapal merapat, kata Fandi ada bongkar muat barang. Saat itu di tengah laut. Fandi tidak tahu ada sabu di dalamnya. Dia kan bagian mesin, tidak ada haknya untuk campur urusan itu,” ujar Sulaiman yang berprofesi sebagai nelayan saat ditemui di kediamannya di Belawan, Jumat (13/2).
Menurut Sulaiman, Fandi sempat curiga terhadap muatan tersebut dan bertanya kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir. Kapten disebut menjelaskan bahwa isi kotak tersebut adalah uang dan emas.
“Setelah bongkar muat dia curiga. Fandi bilang, ‘Capt., coba periksa dulu benda itu, takutnya ada bom.’ Kapten jawab, ‘Sudah, ini uang sama emas.’ Fandi bilang lagi, ‘Enggak mungkin, Capt., saya curiga.’ Tapi kapten tetap bilang itu emas dan uang,” tutur Sulaiman.
Fandi disebut tidak berani membantah karena berada di tengah laut dan merasa khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kalau dia mau berontak di tengah laut, bagaimana? Bisa saja dibunuh,” kata Sulaiman.
Belakangan diketahui bahwa kotak itu berisi narkoba.





