Pemprov DKI Akan Tindak Gubuk Karaoke Liar di Pinggir Tol JORR W2 Meruya Jakbar

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak keberadaan gubuk karaoke liar di wilayah Jakarta Barat yang dikeluhkan warga karena diduga mengganggu ketertiban lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya akan menindak aktivitas usaha yang melanggar aturan.

“Jadi kita pegangannya adalah Pergub Nomor 18 Tahun 2018,” kata Pramono usai melakukan groundbreaking revitalisasi Taman Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Ia menambahkan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.

“Saya sudah minta kepada Satpol PP, Dinas Pariwisata, yang berkaitan dengan pengawasan itu, selama siapa pun melakukan pelanggaran terhadap Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentunya diambil tindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan bersama unsur terkait pada Jumat pagi di Jalan Haji Lebar, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Ia menyampaikan laporan hasil dari tindak lanjut berupa pengecekan tersebut.

“Lokasi kafe berdiri di atas aset PT. Marga Lingkar Jakarta (Jasa Marga). Jumlah bangunan di atas saluran ada 8 terbuat dari kayu dan bambu. Awalnya keberadaan kafe tersebut disetujui warga karena sepanjang jalan tersebut sepi dan rawan Kamtibmas,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi Jumat (20/2).

Namun, lanjutnya, warga kemudian menolak keberadaan kafe tersebut karena dinilai menimbulkan dampak sosial di lingkungan.

“Belakangan ini kafe tersebut ditolak warga karena dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban, kenyamanan, kondisi sosial masyarakat sekitar dan terdapat pelanggaran jam operasional yang telah disepakati sebelumnya,” katanya.

Satriadi juga menyebutkan sebelumnya telah dilakukan pertemuan warga dan pemerintah setempat.

“Telah diadakan pertemuan warga RT 02 RW 01 pada tanggal 29 Januari 2026 di Kantor Kelurahan Meruya Selatan dan disepakati kafe akan tutup selama bulan Suci Ramadan,” ujarnya.

Saat pengecekan dilakukan, lokasi kafe dalam keadaan tertutup dan tidak ditemukan pemilik di tempat. Pemerintah kelurahan juga telah berkoordinasi dengan pemilik aset terkait penanganan bangunan tersebut.

Terkait penertiban, Satriadi menegaskan proses pembongkaran bangunan sudah berjalan.

“Saat ini kita sedang melaksanakan SOP pembongkaran bangunan, sudah diterbitkan SP1 kepada pemilik bangunan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oknum Guru SLB di Yogyakarta Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Siswi Sendiri
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Lengkap! Kronologis Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Kaltara
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diposting Dian Sandi
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Lowongan Kerja Indomaret Group untuk Lulusan D4/S1: Cek Posisi, Kualifikasi, dan Link Pendaftarannya
• 56 menit lalukompas.tv
thumb
Donald Trump Puji Presiden Prabowo di Pertemuan Perdana BoP: Sosok Pemimpin Tangguh
• 16 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.