JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dokter kecantikan Richard Lee diperiksa sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, nantinya berkas segera dikirimkan ke kejaksaan.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara, setelah itu akan melaksanakan ekspose kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Richard Lee Diperiksa Polisi 9 Jam, Tidak Ditahan dan Langsung Pulang
“Kita berdoa bersama agar berkas perkara ini tidak bolak-balik dan sudah terpenuhi, sehingga dapat kita kirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” sambung dia.
Hingga Richard selesai diperiksa dengan total 110 pertanyaan, penyidik tidak menahan dia karena alasan kooperatif.
Meskipun begitu, dia menegaskan, penyidikan tetap berjalan.
“Dengan tidak dilakukan penahanan tersangka DRL, ini proses perkara juga tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.
Richard diperiksa selama 7 jam pada pemeriksaan pertama, Rabu (7/1/2026) dengan 75 pertanyaan.
Pemeriksaan selanjutnya berlangsung selama 9 jam dengan 35 pertanyaan pada Kamis (19/2/2026).
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Baca juga: Richard Lee Klaim Produk Kecantikannya Tak Berbahaya dan Terdaftar BPOM
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
"Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




