Eks Jamintel Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae untuk Terdakwa Kasus Minyak Mentah

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan Samuel Maringka mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Saya, Jan Maringka, dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Advokat Auditor Forensik Indonesia (AAAFI), menyampaikan amicus curiae terhadap khusus terdakwa Yoki Firnandi,” ujar Jan saat ditemui di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Jan mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan setelah melihat keragu-raguan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjatuhkan tuntutan bagi Yoki.

Keraguan JPU dilihat dari lamanya tuntutan 14 tahun penjara untuk Yoki yang dinilai tidak sesuai dengan pemberitaan awal dari Kejaksaan Agung terkait kasus ini.

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bakal Laporkan Auditor BPK, Diduga Salah Bikin Kesimpulan

“Kalau dari awalnya sudah mendengarkan bersama-sama adanya pemberitaan Rp 197 triliun per tahun atau mendekati Rp 1.000 triliun dalam 5 tahun dalam perkara ini,” kata Jan.

“Namun, dalam nyatanya, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, dan pada akhirnya kemarin kita mendengarkan bersama-sama, dituntut hanya 14 tahun, dan denda 1 miliar,” lanjut Jan.

Menurut Jan, jika JPU yakin dengan kasus pidana yang ditanganinya, para terdakwa harusnya dituntut secara maksimal.

Tuntutan penjara 14 tahun dianggap sebagai sinyal jaksa ragu dalam kasus ini.

“Harusnya kalau dia yakin, dia percaya dengan perkara ini, kenapa hanya dituntut seperti itu? Dia tuntut seharusnya lebih. Misalnya, dendanya pun tidak ragu-ragu, uang pengganti pun tidak ragu-ragu, paling tidak anak cucunya pun dibuat menderita,” tutur Jan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Memohon Tanah Warisan Dikembalikan

Adapun, Jan menilai komposisi kerugian keuangan negara yang didakwa kepada Yoki dan kawan-kawan, tidaklah tepat.

“Tentu sebagai sahabat pengadilan kita ingin mengingatkan, kerugian keuangan negara bukan seperti itu,” imbuh Jan.

Menurutnya, jika perbuatan yang dilakukan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian negara, penggunaan fasilitas yang didapat dari tindakan terdakwa juga membuat negara melakukan perbuatan melawan hukum.

“Baik minyak maupun perkapalan yang sudah digunakan, berarti negara juga telah memanfaatkan tindakan-tindakan yang ilegal yang dilakukan oleh terdakwa maupun terdakwa-terdakwa lainnya,” kata Jan.

Jan berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan amicus curiae yang diajukannya ini.

“Melalui kesempatan ini, kami ingin meluruskan kembali agar majelis hakim mampu melihat secara jernih fakta perkara ini, khususnya terhadap terdakwa Yoki Firnandi, agar majelis hakim mampu menjadi sarana kebenaran dan keadilan, bukan menjadi pembenar atas ketidakadilan ini,” imbuh Jan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Minta Hakim Hati-hati agar Vonis Tak Dikoreksi Prabowo


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tangis Ibu ABK Minta Anaknya Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Lima Negara Termasuk RI Bakal Terjunkan Pasukan ke Gaza
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tips Menentukan Luas Ruang Kerja Ideal untuk Usaha
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
20 Perjalanan Commuterline Terdampak Imbas KA Bandara Tertemper Truk
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Develon dan Loggis Perkuat Pasar Alat Berat Berkelanjutan
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.