Seoul (ANTARA) - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.
Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, 19 Februari 2026. Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang berawal dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, seperti yang ditayangkan langsung pada hari Kamis. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya, yang disiarkan langsung kepada publik, dengan mengatakan bahwa inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional. (ANTARA/Xinhua/Park Jintaek)
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.
Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, 19 Februari 2026. Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang berawal dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, seperti yang ditayangkan langsung pada hari Kamis. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya, yang disiarkan langsung kepada publik, dengan mengatakan bahwa inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional. (ANTARA/Xinhua/Park Jintaek)





