Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Seoul (ANTARA) - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.


Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, 19 Februari 2026. Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang berawal dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, seperti yang ditayangkan langsung pada hari Kamis. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya, yang disiarkan langsung kepada publik, dengan mengatakan bahwa inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional. (ANTARA/Xinhua/Park Jintaek)






Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ilmuwan Teriak Kiamat Makin Dekat, Waktu Manusia Tak Banyak
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BRI Sebut Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan Permintaan
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Profil Saiful Hidayat, Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang Baru Dilantik Cak Imin
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
• 13 jam lalusuara.com
thumb
PBB Laporkan Dugaan Genosida oleh RSF di Darfur Sudan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.