Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman mencakup kemungkinan aliran uang hingga ke pucuk pimpinan, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan menelusuri seluruh aliran dana dalam proses penyidikan.
“Iya (akan didalami ada atau tidaknya aliran uang ke Dirjen Bea dan Cukai),” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Namun demikian, Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti aliran dana kepada Dirjen Bea dan Cukai.
“Sementara belum ada,” tegasnya.
Selain menelusuri aliran dana, Setyo mengatakan bahwa KPK juga membuka peluang memeriksa perusahaan jasa pengurusan transportasi (forwarder) lain selain PT Blueray Cargo yang diduga terlibat dalam praktik suap importasi.
Forwarder merupakan perusahaan jasa perantara yang mengatur pengiriman barang dari pengirim (shipper) ke penerima (consignee). Menurut Setyo, jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dengan modus serupa, KPK tidak akan ragu melakukan pemeriksaan.
“Mungkin nanti ada forwarder lain yang melakukan hal yang sama, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Enam Tersangka Usai OTT
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di DJBC setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Salah satu tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni:
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC;
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC;
- John Field, pemilik PT Blueray;
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.
Modus Pengondisian Jalur Impor
KPK menduga kasus ini bermula pada Oktober 2025. Sejumlah pihak diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Dalam sistem kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua kategori jalur pemeriksaan barang impor, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).
Dalam perkara ini, parameter jalur merah diduga diatur melalui penyusunan rule set sebesar 70 persen, yang kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke sistem mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut, barang milik PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas.
Uang Diserahkan Rutin
Setelah pengondisian jalur impor dilakukan, diduga terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada sejumlah oknum di DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Pemberian uang disebut dilakukan rutin setiap bulan sebagai jatah.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari sejumlah safe house. Rinciannya meliputi Rp1,89 miliar uang tunai dalam Rupiah; USD182.900; SGD1,48 juta; JPY550.000; Logam mulia 2,5 kg senilai Rp7,4 miliar; Logam mulia 2,8 kg senilai Rp8,3 miliar; serta Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain itu, penyidik juga menemukan Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yang tersimpan dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, saat penggeledahan pada 13 Februari 2026.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Editor: Redaktur TVRINews





