JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan Samuel Maringka menilai jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu dalam menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Jan menyoroti tuntutan JPU kepada para terdakwa yang tidak maksimal meski disebutkan menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis.
“Kalau dari awalnya sudah mendengarkan bersama-sama adanya pemberitaan Rp 197 triliun per tahun atau mendekati Rp 1.000 triliun dalam 5 tahun dalam perkara ini,” ujar Jan saat ditemui di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Jan mencontohkan, salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Baca juga: Eks Jamintel Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae untuk Terdakwa Kasus Minyak Mentah
Menurut Jan, tuntutan ini tidak maksimal sehingga dinilai sebagai keraguan dari JPU.
Berdasarkan uraian pasal yang dituntutkan kepada Yoki, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal adalah 20 tahun penjara.
“Harusnya kalau dia yakin, dia percaya dengan perkara ini, kenapa hanya dituntut seperti itu? Dia tuntut seharusnya lebih. Misalnya, dendanya pun tidak ragu-ragu, uang pengganti pun tidak ragu-ragu, paling tidak anak cucunya pun dibuat menderita,” tutur Jan.
Menurut Jan, lama tuntutan untuk Yoki harusnya dimaksimalkan mengingatkan kerugian Rp 1.000 triliun yang pernah dikoar-koarkan Kejaksaan Agung di awal kasus korupsi Pertamina diumumkan.
Jadi Sahabat PengadilanMelihat keragu-raguan JPU Jan mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk Yoki Firnandi.
Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bakal Laporkan Auditor BPK, Diduga Salah Bikin Kesimpulan
“Saya, Jan Maringka, dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Advokat Auditor Forensik Indonesia (AAAFI), menyampaikan amicus curiae terhadap khusus terdakwa Yoki Firnandi,” kata Jan.
Selain melihat sinyal kerugian JPU, Jan menilai komposisi kerugian keuangan negara yang didakwa kepada Yoki dan kawan-kawan, tidaklah tepat.
“Tentu sebagai sahabat pengadilan kita ingin mengingatkan, kerugian keuangan negara bukan seperti itu,” imbuh Jan.
Menurutnya, keputusan negara untuk terus menggunakan fasilitas yang didapatkan para tersangka patut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
“Baik minyak maupun perkapalan yang sudah digunakan, berarti negara juga telah memanfaatkan tindakan-tindakan yang ilegal yang dilakukan oleh terdakwa maupun terdakwa-terdakwa lainnya,” kata Jan.
Jan berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan amicus curiae yang diajukannya ini.
Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Memohon Tanah Warisan Dikembalikan




