Blokir Jalur Pantura Pati-Rembang, Botok-Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto masing-masing 10 bulan penjara dalam kasus pemblokiran jalur Pantura Pati-Rembang. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (20/2).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Tim JPU terdiri atas Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana.

Jaksa Anny Asyiatun menyampaikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta sikap mereka yang dianggap berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, Supriyono diketahui pernah dipidana.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan yang membahayakan arus lalu lintas,” ujar Anny.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan, Rabu (25/2/2026).

Kuasa Hukum Kecewa

Kuasa hukum Botok dkk, Nimerodin Gulo, menyatakan kecewa terhadap tuntutan JPU yang dinilai lebih mendasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik ketimbang fakta persidangan.

Menurutnya, sesuai ketentuan KUHAP, jaksa seharusnya mendasarkan tuntutan pada fakta yang terungkap di persidangan.

“Fakta persidangan tidak seperti yang diuraikan jaksa. Misalnya soal ambulans yang disebut terhambat, padahal tidak ada kemacetan karena sudah ada jadwal lewat. Namun fakta dalam BAP justru ditulis kembali dalam dakwaan,” tegasnya.

Terkait anggapan terdakwa berbelit-belit, Gulo menilai setiap terdakwa berhak menyampaikan pendapat dan analisisnya terhadap fakta persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif.

“Majelis hakim harus menjadi benteng keadilan, bukan sekadar stempel dari tuntutan jaksa,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berburu Saham Cuan selama Ramadan, Simak Pandangan Analis
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Andi Sumangerukka dan Andi Sudirman Sulaiman Bertemu Tito Karnavian! Bagaimana Nasib Pulau Kawi-Kawia yang Jadi Sengketa?
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Pembukaan Perdagangan, IHSG Langsung Melemah
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Asal Mula Lahirnya 'Tembok Ratapan Solo' di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Cukup Pakai NIK dan KTP, Begini Cara Terbaru Cek Bansos dan Desil DTSEN
• 11 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.