JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, bertemu dengan orangtua Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional. Pertemuan tersebut berlangsung di Sayap Suci Kopi Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dalam pertemuan penuh haru itu, Hotman Paris menyatakan siap membantu proses hukum atas kasus yang menimpa Fandi Ramadhan. Hotman mengungkapkan, awalnya ia sempat ragu. Namun, hatinya tergerak setelah mendengar kesaksian sang ibu mengenai posisi anaknya yang baru mulai bekerja.
“Begitu saya dengar tangis ibu ini bahwa ternyata anaknya itu baru dua tiga hari bekerja di kapal itu. Jadi benar-benar bukan bagian dari itu (jaringan narkoba),” kata Hotman.
Ia menjelaskan, terdapat dua fakta hukum yang sudah bisa membuktikan Fandi sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Selain itu, Fandi tidak tahu-menahu soal 67 kardus yang berisi narkoba berjenis sabu sebanyak 2 ton saat petugas menggeledah kapal.
“Jadi tidak ada konspirasinya niat jahatnya mens reanya di mana? Sudah jelas ada dua dari segi hukum fakta yang sangat dominan yah bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhi hukuman mati,” tuturnya.
Hotman menjelaskan, fakta hukum itu adalah Fandi baru mengenal sang kapten kapal pada 1 Mei 2025. Kedua, Hotman menjelaskan, ketidaktahuan Fandi terhadap isi dari 67 kardus yang ternyata adalah narkoba.
“Yang pertama baru kenal kapten ini pada saat mau naik pesawat ke Thailand yaitu tanggal 1 Mei. Fakta kedua adalah si Fandi ini tidak tau bahwa yah 67 itu si Fandi bertanya kepada kapten itu apa. Dia rada curiga dijawab bahwa itu emas dan uang dan itu dijelaskan oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan diakui oleh si kapten,” tambah Hotman.




