Pernyataan Jokowi Terkait Revisi UU KPK Dianggap Mengada-Ada dan Absurd

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengaku tidak ikut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Namun, lanjut dia, pembahasan hingga pengesahan revisi undang-undang tidak akan jalan ketika rumpun eksekutif dan legislatif tak setuju.

BACA JUGA: Bela Jokowi soal Revisi UU KPK, PSI Ungkap 5 Partai Pengusul di DPR

Nasir Djamil berkata demikian demi menanggapi ucapan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menuduh DPR sebagai inisiator revisi UU KPK.

"Rancangan suatu undang-undang, perubahan apa pun namanya itu, tidak akan bisa jalan kalau tidak salah satunya tidak setuju begitu," kata dia ditemui setelah acara diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Kasus AKBP Didik yang Terjerat Narkoba, Sontoloyo!

Nasir Djamil menganggap pernyataan Jokowi yang menuduh DPR sebagai inisiator revisi UU KPK hanya mengada-ada.

Jokowi, kata legislator fraksi PKS itu, terkesan lupa dengan peran pemerintah pada 2019 dalam meloloskan perubahan UU KPK.

BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Jokowi Jangan Lepas Tangan dari Proses Revisi UU KPK pada 2019

"Sesuatu yang mengada-ada, bahkan cenderung seperti lupa dengan apa yang pernah dia lakukan begitu, ya," ujar Nasir Djamil.

Dia juga menganggap pernyataan Jokowi tidak jelas ketika menuding DPR sebagai inisiator revisi UU KPK. 

"Oleh karena itu sekali lagi memang apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sesuatu yang dalam pandangan saya absurd juga," ujarnya.

Hanya saja, Nasir Djamil tidak mengetahui maksud dan tujuan Jokowi ketika menyatakan mendukung UU KPK dikembalikan ke versi lama, sekaligus menuduh DPR sebagai inisiator perubahan aturan lembaga antirasuah. 

"Apakah dia menyesal? Menyesal itu seharusnya di awal bukan di akhir, walaupun orang banyak menyesal di akhir, tetapi karena dia Presiden, dia harus di awal menyesalnya, sehingga dia bisa berhati-hati dalam bertindak begitu," katanya.

Diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 atau ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. Banyak pihak menilai perubahan aturan itu melemahkan kemampuan lembaga antirasuah memberantas korupsi.

Belakangan, Jokowi menyampaikan persetujuan UU KPK dikembalikan sebelum revisi pada 2019 seperti diusulkan eks ketua lembaga antirasuah Abraham Samad.

Eks Gubernur Jakarta itu juga mengeklaim tak pernah mengusulkan revisi UU KPK ketika menjabat Presiden RI.

Jokowi menuding revisi UU KPK pada 2019 menjadi usul DPR dan tak pernah menandatangani perubahan aturan tersebut setelah disahkan. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Madura United Waspada! Arema FC Datang dengan Catatan Nyaris Sempurna di Putaran Kedua BRI Super League Musim Ini
• 9 jam lalubola.com
thumb
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
5 Tips Jalani Ibadah Maksimal di Bulan Ramadan dengan Berbagai Jadwal Padat
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Trump: Kepastian Kesepakatan Nuklir Iran Dalam 10 Hari
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Bank Mega (MEGA) Tebar Saham Bonus Jumbo Rp5,8 Triliun
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.