Selama Ramadan, Pemkab Bogor Larang Tempat Hiburan Beroperasi

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kabupaten Bogor: Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah, sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah puasa. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui surat edaran tentang kesiapsiagaan dan cegah dini gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Bogor menetapkan sejumlah jenis usaha hiburan, seperti live musik, klub malam, pub/bar, karaoke, panti pijat refleksi, usaha spa dan sejenisnya, wajib tutup selama bulan Ramadhan. Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif.

“Kebijakan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” kata Rudy, di Bogor, Jumat, 20 Februari 2026, melansir Antara.

Baca Juga :

Bandara Soetta Bagikan 67.200 Takjil Gratis Selama Ramadan
Selain penutupan tempat hiburan, pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha pariwisata, hotel, dan usaha sejenis untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, serta diminta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Tidak hanya menyasar sektor usaha, Pemkab Bogor juga meminta para camat berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban melalui patroli gabungan selama ramadan.

Patroli gabungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada jam rawan, yakni mulai pukul 22.00 WIB setelah salat tarawih hingga pukul 05.00 WIB setelah sahur, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur masyarakat.

Kawasan Gadog menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Metro TV

Di sisi lain, pengusaha restoran, rumah makan, warung makan/minum, kafe, dan usaha sejenis diwajibkan memasang penutup atau tirai pada siang hari agar aktivitas di dalam tidak terlihat langsung dari luar sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa.

Pemkab Bogor juga mengajak tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk aktif mengimbau warga menjaga kerukunan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan bulan Ramadhan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Gibran Salat Tarawih di Masjid Al-Falaah Manggarai
• 18 jam lalukompas.com
thumb
1 Tahun Kepemimpinan Andra Soni–Dimyati, Indikator Makro Banten Tunjukkan Tren Positif
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ambulans Datang Saat Pemeriksaan Richard Lee, Doktif Singgung Soal Ibadah hingga Penahanan
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Jelang Mudik Lebaran, Polres Cianjur Perketat Pengawasan Travel Gelap
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Catat, ini Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Selama Bulan Ramadan
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.