Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) menyita sebanyak 2.105 botol minuman (miras) ilegal dalam operasi razia di bulan Ramadan. Total itu dari delapan kecamatan.
"Penertiban ini menyasar ke penjual miras yang ilegal, kemudian tidak berizin, dan beredar di tengah-tengah lingkungan masyarakat," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama dalam razia di wilayah Kembangan, dilansir Antara, Jumat (20/2/2026) malam.
Herry mengatakan, pihaknya menerjunkan 192 petugas gabungan ke titik-titik penjualan miras ilegal di delapan kecamatan.
"Nah, ini kita antisipasi karena akan berdampak kepada kehidupan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi bulan suci Ramadhan," katanya.
Menurut Herry, banyak miras ilegal yang beredar saat bulan Ramadan dapat meningkatkan risiko terjadi gangguan ketertiban, termasuk tawuran.
"Akibat dari banyaknya minuman keras, saya khawatir nanti akan merambah ke tawuran. Ya karena kita enggak tahu, misalkan minumnya habis maghrib ya, kemudian pecahnya (tawuran) di subuh. Nah itu. Jadi ini merupakan langkah yang antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat," tutur dia.
Adapun para penjual yang melanggar, kata Herry, bakal dikenakan sanksi yustisi sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta. "Nanti apabila kedapatan (menjual) di luar perizinan, ya kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi," imbuh Herry.
Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menyebut bahwa ribuan botol miras yang disita akan dimusnahkan di Monas pada Mei 2026.
"Pemusnahan sesuai dengan kesepakatan dari pada pimpinan daerah termasuk Kejaksaan, Polisi, TNI di Monas nanti. Kemungkinan itu bulan Mei dimusnahkan," katanya.
(azh/eva)





