Enam orang pengedar obat keras ilegal diringkus polisi pada Jumat (20/2). Keenamnya terjaring operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) yang dilakukan jajaran Polsek Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Perum GBI Blok G2 No. 28 RT 02 RW 09, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras tertentu yang disimpan dalam jumlah besar. Obat-obatan yang diamankan di antaranya Tramadol, Eksimer, dan jenis lainnya. Total barang bukti diperkirakan mencapai ratusan ribu butir.
"Operasi ini merupakan langkah nyata kami untuk mencegah penyebaran obat keras tertentu sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, dalam keterangannya.
"Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal," sambungnya.
Enam pengedar obat keras itu kini sudah dibawa ke Polsek Bojongsoang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami asal usul obat, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut.





