Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hanya bisa memberlakukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka, bukan saksi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal tersebut mulai diterapkan lembaga antirasuah sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku per 2 Januari 2026.
Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut setelah pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Sementara yang diperpanjang pencegahan ke luar negerinya oleh KPK hanya dua orang tersangka kasus kuota haji.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026. (Ant)





