KUHAP Baru, KPK Sebut Hanya Tersangka yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hanya bisa memberlakukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka, bukan saksi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal tersebut mulai diterapkan lembaga antirasuah sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku per 2 Januari 2026.

Baca Juga :
Dukung Jokowi soal UU KPK, PSI: Revisi Itu Inisiatif DPR
Diminta Klarifikasi ke KPK, Ini Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi OSO

Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut setelah pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sementara yang diperpanjang pencegahan ke luar negerinya oleh KPK hanya dua orang tersangka kasus kuota haji.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026. (Ant)

Baca Juga :
Ahmad Ali Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi
Pencekalan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang
Singgung Kasusnya Libatkan 2 Dokter Saling Lapor, Richard Lee: Saya Sedih dan Malu

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beauty Tertarik Trading Kripto? Intip Yuk 5 Fitur Terbaru dari PINTU
• 10 jam laluherstory.co.id
thumb
IHSG Diramal Naik, Analis Rekomendasi Saham AMMN, TKIM, ANTM, hingga CMRY
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Indonesia Jadi Wakil Komandan ISF,  Pemerintah Wajib Siapkan Logistik hingga Perlindungan Prajurit
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima dan Retaknya Integritas Aparat
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Rusun Subsidi Meikarta Bakal Groundbreaking 8 Maret 2026
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.