ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Sebut Terdakwa Punya Hak Pleidoi

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyebutkan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati memiliki hak untuk menyampaikan pleidoinya.

Saat ini, kasus penyelundupan 2 ton sabu itu disidangkan di PN Batam, Riau.

"Kan nanti ada pleidoi dari pihak pembelaan dari pihak tersangka, silakan saja. Yang penting bagi kami, fakta yang terungkap, penuntut umum berdasarkan fakta, karena dia sadar, dia bisa menolak kok. Sebetulnya kan dia orang dewasa juga bisa menolak barang itu barang haram dan dilarang," ujarnya pada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, meski memberikan tuntutan hukuman mati pada 6 ABK, mereka di persidangan bisa menyampaikan keberatan dalam pleidoinya. Pasalnya, sejak awal proses hukum kasus itu, jaksa penuntut umum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah serta menjunjung hak asasi manusia.

Ia menjelaskan, jaksa mengajukan tuntutan itu berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Namun, semuanya kelak bakal diputuskan hakim yang menangani perkara tersebut. Jaksa bakal menghormati putusan hakim nantinya.

"Bagaimana perannya kan nanti ada pleidoi. Tentunya kami akan menghormati nanti ada pleidoi, nanti ada replik, nanti ada juga putusan. Nah tentunya kami akan menghormati putusan pengadilan," tuturnya.

Dia menambahkan, tuntutan mati terhadap para ABK itu lantaran mereka secara sadar dan mengetahui telah mengangkut narkotika jenis sabu hampir sebanyak 2 ton dan telah menerima pembayaran. Lebih jauh, kasus tersebut termasuk kejahatan internasional.

 

"Bekerjanya dia tahu, dia sadar kok dia mengetahui barang itu dan informasi yang fakta terungkap menurut penuntut umum dia mengetahui barang itu sabu jenisnya, mengetahui. Terkait bekerja baru 3 hari, tidak juga karena ketangkap 21 Mei, mereka berangkat sekitar 14 Mei, dan menerima pembayaran. Jadi, cukup lama juga," katanya.

Ia menambahkan, soal ABK bernama Fandi yang mengaku baru bekerja, dia bekerja karena ditawari pamannya. Dia juga tahu jika kapalnya itu mengangkut narkotika jenis sabu, bukan mengangkut minyak sebagaimana seharusnya. 

"Iya ditawari untuk bekerja di kapal. Tapi, ketika di dalam dia mengetahui ada mengangkut barang itu, kapal itu tidak mengangkut minyak, tapi mengangkut yang lain. Dilakukan dengan penuh kesadaran," katanya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Persija Vs PSM di BRI Super League: Peluang Besar Samai Poin Persib di Puncak
• 18 jam lalubola.com
thumb
Wamenhut Rohmat Marzuki Ajak Multipihak Perkuat Perhutanan Sosial untuk Hutan Lestari dan Kesejahteraan Inklusif
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Persaudaraan Istri Anggota PIA DPR RI Salurkan 400 Santunan Anak Yatim dan 2.500 Paket Sembako Sambut Ramadhan 2026
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Rugikan Produsen Lokal, Pemerintah Brasil Kenakan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap Baja Asal China
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jadwal Liga Inggris 2025-26 Pekan Ini: Ada Tottenham vs Arsenal, Kans Man City Dekati Puncak
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.