ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Sebut Terdakwa Punya Hak Pleidoi

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyebutkan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati memiliki hak untuk menyampaikan pleidoinya.

Saat ini, kasus penyelundupan 2 ton sabu itu disidangkan di PN Batam, Riau.

"Kan nanti ada pleidoi dari pihak pembelaan dari pihak tersangka, silakan saja. Yang penting bagi kami, fakta yang terungkap, penuntut umum berdasarkan fakta, karena dia sadar, dia bisa menolak kok. Sebetulnya kan dia orang dewasa juga bisa menolak barang itu barang haram dan dilarang," ujarnya pada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :
Penjelasan Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu

Menurutnya, meski memberikan tuntutan hukuman mati pada 6 ABK, mereka di persidangan bisa menyampaikan keberatan dalam pleidoinya. Pasalnya, sejak awal proses hukum kasus itu, jaksa penuntut umum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah serta menjunjung hak asasi manusia.

Ia menjelaskan, jaksa mengajukan tuntutan itu berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Namun, semuanya kelak bakal diputuskan hakim yang menangani perkara tersebut. Jaksa bakal menghormati putusan hakim nantinya.

"Bagaimana perannya kan nanti ada pleidoi. Tentunya kami akan menghormati nanti ada pleidoi, nanti ada replik, nanti ada juga putusan. Nah tentunya kami akan menghormati putusan pengadilan," tuturnya.

Baca Juga :
Tangis Ibu ABK Minta Anaknya Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Dia menambahkan, tuntutan mati terhadap para ABK itu lantaran mereka secara sadar dan mengetahui telah mengangkut narkotika jenis sabu hampir sebanyak 2 ton dan telah menerima pembayaran. Lebih jauh, kasus tersebut termasuk kejahatan internasional.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Versi Menhut, Upaya Menjaga Hutan Tak Bakal Jalan Tanpa Keterlibatan Masyarakat
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Marak Inses dan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pigai: Silakan Laporkan ke Kementerian HAM
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Evakuasi Selesai, Perjalanan Commuter Line Antara Stasiun Poris - Stasiun Kembali Normal
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Februari Naik Jadi Rp2,541 Juta per Gram, Buyback Rp2,59 Juta
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.