Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa Donald Trump telah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS dalam memberlakukan penerapan tarif yang mengguncang perdagangan global.
Putusan Mahakamah Agung tersebut juga sekaligus memblokir salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonominya.
Menurut laporan AFP, Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif itu memutuskan dengan suara enam banding tiga, menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.
Dengan demikian, kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang darurat tersebut dinilai tidak sah.
Sejak lama Trump menggunakan tarif sebagai alat tekanan dalam negosiasi perdagangan. Setelah kembali menjabat tahun lalu, ia memanfaatkan kewenangan ekonomi darurat untuk mengenakan bea baru terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.
Tarif itu mencakup kebijakan “resiprokal” atas praktik perdagangan yang dinilai Washington tidak adil. Selain itu, pemerintahannya juga memberlakukan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China dengan alasan penanganan arus narkoba ilegal dan persoalan imigrasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa apabila Kongres memang bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, hal tersebut semestinya dinyatakan secara tegas sebagaimana tercantum dalam undang-undang tarif lainnya.
Putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang secara terpisah telah dikenakan terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi berujung pada penerapan tarif sektoral tambahan juga masih berlangsung.
Keputusan Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menyatakan tarif berdasarkan IEEPA tersebut ilegal. Pada Mei lalu, pengadilan perdagangan memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya dengan pungutan menyeluruh tersebut dan memblokir sebagian besar kebijakan itu. Namun, pelaksanaan putusan sempat ditangguhkan ketika pemerintah mengajukan banding.




