Pembangkit Captive Meningkat Pesat, Transisi Energi Makin Berat

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Menjamurnya pembangkit mandiri milik industri atau pembangkit captive membuat upaya dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan semakin berat. Pasalnya, mayoritas pembangkit captive masih menggunakan bahan bakar fosil, terutama batu bara.

The Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat kapasitas pembangkit captive melonjak dari hanya 14 Gigawatt (GW) pada 2019 menjadi 33 GW pada 2024 atau naik lebih dari dua kali lipat. Mayoritas kapasitas tersebut berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Dominasi pembangkitcaptive berbahan bakar fosil masih akan terus berlanjut. Per 2024, rencana proyek pembangkit captive berbahan bakar batu bara dan gas mencapai 17,4 GW. 

IESR mencatat, pembangkit captive berkontribusi besar terhadap emisi sektor ketenagalistrikan nasional. Pada 2024, emisi pembangkit listrik captive mencapai 131 metrik ton CO2 atau sekitar 37 persen dari total emisi sektor ketenagalistrikan. 

Bila tidak ada intervensi dari pemerintah. Artinya, pertumbuhannya dibiarkan seperti dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025, emisinya diperkirakan bakal mencapai 166 metrik ton CO2 pada 2037. 

Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya Wiranegara memaparkan terdapat empat jalan untuk menangani fenomena ini. Pertama, menghubungkan pembangkit tersebut ke jaringan PLN. Kedua, mendorong pembangkit captive berbahan bakar gas bukan batu-bara. Ketiga, mendorong pembangkit captive energi terbarukan. Keempat, memanfaatkan teknologi penangkapan karbon.

Raditya menilai opsi pertama paling berdampak. “Grid connection itu memiliki potensi paling besar yang bisa dilakukan,” ucapnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (19/2). Namun, jalan ini tidak mudah. Pasalnya, pembangkit-pembangkit tersebut terletak jauh dari jaringan transmisi listrik PLN. 

Sedangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dinilai sebagai salah satu pembangkit energi terbarukan yang paling masuk akal untuk diadopsi oleh pelaku industri. PLTS misalnya bisa dipasang di lubang bekas tambang batu bara. Problemnya, kapasitasnya bisa jadi terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan pelaku industri. 

Risiko Turunnya Daya Saing Produk Ekspor hingga Kehilangan Momentum Transisi Energi 

IESR menyebut ketergantungan pada energi fosil membuat Indonesia rentan kehilangan akses pasar, mengalami penurunan daya saing, serta penurunan investasi. Ini seiring kebijakan hijau sejumlah negara dan perusahaan. 

Uni Eropa misalnya, akan mengenakan biaya karbon untuk produk beremisi tinggi lewat skema Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Ini berpotensi membuat harga jual sejumlah produk Indonesia kurang kompetitif karena memiliki intensitas emisi tinggi. Biaya karbon ini antara lain membayangi produk aluminium dan baja yang memiliki intensitas emisi 45,5-89,9%, lebih tinggi dibandingkan benchmark Uni Eropa.

Bila tidak ada upaya mengerem pembangunan PLTU, Indonesia juga berisiko tak mampu menepati janji penurunan emisi sesuai Perjanjian Paris. “Jika tidak dibatasi, pembangkit captive berbasis fosil dapat membuat Indonesia semakin bergantung pada energi kotor dan sangat sulit untuk beralih ke energi bersih dalam puluhan tahun ke depan,” kata Raditya.  

ESDM Siapkan Kebijakan Baru Dorong Transisi Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mengevaluasi peraturan mengenai ketenagalistrikan. Salah satu tujuannya mendorong transisi energi pembangkit captive.

Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Kementerian ESDM Fadolly Ardin menjelaskan, sudah ada draf untuk kebijakan baru, namun pemerintah masih membuka pintu bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan. 

Setidaknya terdapat tiga poin utama dalam kebijakan baru. Pertama, skema afiliasi untuk  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri. "Kalau dulu captive atau IUPTLS itu harus satu entitas, nah nanti bisa berbeda entitas. Dengan terbukanya berbeda entitas ini kemungkinan besar akan menjadi opsi yang paling mudah yang akan diambil oleh industri-industri,” kata dia.

Kemudian, pengaturan soal pengembangan PLTS captive. “Kami sedang buka opsi untuk kebijakan terhadap PLTS ini tidak hanya untuk atap, tapi juga floating, ground mounted untuk yang skemanya dilakukan oleh captive,” ucap dia.  

Terakhir, denda terhadap ketidakberhasilan pemenuhan bauran energi. "Dalam rencana kami, denda yang ke PLN dan non-PLN akan berbeda, tapi itu akan didenda," ujarnya. Kebijakan denda ini untuk mendorong realiasi target bauran energi.  


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Perintahkan Rilis File Tentang Alien, Mengutip Pernyataan “Area 51” Obama yang Viral
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Menhaj Minta Katering Bagi Jemaah Haji Pakai Bumbu Masak & Beras Indonesia
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Kantongi Komitmen Investasi 38,4 Miliar Dolar AS dari Forum Bisnis RI-AS
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Taman Semanggi Direvitalisasi, Bakal Dilengkapi Jogging Track hingga Amphitheater
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Refeksi Satu Tahun Pemerintahan MULIA: Sosiolog Sawedy Muhammad Ingatkan PR Sosial
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.