Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan tes urine serentak terhadap seluruh anggota kepolisian di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah kasus anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, yang secara langsung merusak reputasi institusi.
Perintah Kapolri tersebut muncul setelah Polri kembali mengalami skandal yang memalukan, kali ini melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. AKBP Didik tidak hanya diduga mengonsumsi narkoba, tetapi juga menyimpan satu koper berisi berbagai jenis barang terlarang. Selain itu, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, menerima uang dari bandar-bandar narkotika yang beroperasi di wilayahnya.
Kasus ini terungkap setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap sejumlah anak buah AKBP Didik yang juga merupakan pengguna sekaligus bandar narkoba. Pada Kamis, 19 Februari 2026, AKBP Didik resmi dipecat dari kepolisian dan dijadikan tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa perintah tes urine serentak ditujukan untuk menyisir anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Langkah ini bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika. Divisi Propam Polri bersama jajaran di seluruh wilayah akan melaksanakan pemeriksaan urine secara menyeluruh,” kata Trunoyudo, Jumat (20/2/2026).
Trunoyudo menambahkan, perintah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik narkoba dari internal institusi sendiri. Jenderal Sigit tidak ingin anggota Polri, yang seharusnya menjadi komandan utama dalam pemberantasan narkoba di masyarakat, justru terlibat sebagai pengguna atau bahkan menjadi bagian dari rantai pasok zat terlarang.
“Polri harus bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi. Anggota yang terbukti positif akan mendapat sanksi tegas, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Untuk menjaga independensi dan kredibilitas urinalisis, Trunoyudo menegaskan bahwa Divisi Propam akan melibatkan lembaga eksternal, sehingga pengawasan tidak hanya bersifat internal. Pemeriksaan ini akan dilakukan mulai dari tingkat Mabes Polri hingga polda-polda di seluruh jajaran.
“Hal ini penting agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” jelas Trunoyudo.
Sejarah panjang kasus narkoba di tubuh Polri memang sudah menjadi perhatian serius. Sebelum kasus AKBP Didik, institusi ini beberapa kali menanggung malu karena sejumlah anggota tertangkap akibat mengonsumsi atau menjadi bandar narkoba. Salah satu kasus paling mencuat adalah penangkapan Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat dan Jawa Timur.
Teddy terlibat manipulasi barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram. Ia mengganti sabu yang seharusnya dimusnahkan dengan tawas, lalu menjual narkoba asli ke salah satu bandar di Jakarta.
Ia divonis pidana penjara seumur hidup, sementara sejumlah perwira menengah lainnya yang terkait dijatuhi hukuman rata-rata 17 tahun penjara.
Pakar hukum pidana dan keamanan, Dr. Rahmat Hidayat, menilai langkah Kapolri sangat tepat.
“Tes urine massal ini bukan sekadar bentuk pengawasan internal, tapi juga strategi penting untuk membangun kembali kepercayaan publik. Institusi penegak hukum yang terlibat narkoba tentu merusak sistem dan citra Polri di mata masyarakat,” katanya.
Selain aspek hukum, Dr. Rahmat juga menyoroti sisi psikologis dan moral anggota kepolisian.
“Lingkungan kerja yang bersih dari narkoba akan meningkatkan profesionalisme anggota. Polri harus menjadi contoh teladan dalam masyarakat, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Kapolri Jenderal Sigit sendiri menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba secara menyeluruh, termasuk dari internal institusi. Menurutnya, anggota Polri yang bertugas menegakkan hukum tidak boleh berada dalam posisi yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.
Selain tes urine, beberapa polda besar juga dilaporkan telah mengintensifkan program rehabilitasi dan pembinaan anggota yang ditemukan memiliki kecenderungan menggunakan narkoba, sebagai upaya preventif.
Kepala Divisi Propam Polri menekankan pentingnya kombinasi antara pengawasan, penindakan, dan pembinaan agar masalah narkoba tidak kembali muncul di institusi.
Langkah Kapolri ini juga mendapat dukungan dari Komisi Nasional Narkotika (Komnas Narkotika). Ketua Komnas Narkotika, Dr. Anita Kusuma, menyatakan bahwa pengawasan internal aparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan pemberantasan narkoba nasional.
“Jika aparat hukum terlibat, jaringan narkoba bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Tes urine massal adalah langkah strategis dan preventif,” ujarnya.
Kasus AKBP Didik menjadi peringatan keras bahwa anggota Polri tidak kebal dari jerat narkoba, apalagi jika lingkungan kerja dan pengawasan internal tidak maksimal. Menurut Trunoyudo, tes urine serentak ini akan menjadi agenda rutin, bukan hanya reaktif terhadap kasus-kasus tertentu.
“Polri ingin menegaskan bahwa anggota yang mengkhianati institusi akan diproses secara tegas. Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba, karena ini termasuk kejahatan luar biasa yang merusak masa depan bangsa,” pungkas Trunoyudo.
Dengan langkah ini, Polri berharap dapat memperbaiki citra, menjaga profesionalisme, dan memastikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. Tes urine massal menjadi simbol komitmen Polri dalam memastikan institusi ini tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan narkotika.





