Jakarta, ERANASIONAL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya pelanggaran serius di pasar modal yang melibatkan seorang influencer berinisial BVN. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar setelah menemukan adanya praktik manipulasi perdagangan saham yang dilakukan melalui penyebaran informasi menyesatkan di media sosial.
Penjabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik. Informasi tersebut disebarkan melalui platform media sosial dan berkaitan dengan rekomendasi atas satu atau lebih saham tertentu.
“Tim pemeriksa telah menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada publik. Pada saat yang sama, yang bersangkutan justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Modus yang dilakukan BVN dinilai merugikan investor ritel karena memanfaatkan pengaruh di media sosial untuk mendorong keputusan beli atau jual saham tertentu. Namun secara bersamaan, BVN disebut melakukan transaksi berbeda menggunakan sejumlah rekening efek nominee. Tindakan ini menciptakan pembentukan harga yang tidak wajar dan tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
Beberapa saham yang disebut dalam temuan OJK antara lain berkode AYLS, FILM, dan BSNL. Aktivitas order beli dan jual yang dilakukan melalui berbagai rekening tersebut memicu volatilitas yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran riil di pasar. OJK menilai praktik tersebut memenuhi unsur manipulasi perdagangan saham.
Hasan menegaskan bahwa tindakan BVN melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelanggaran tersebut mencakup penyampaian informasi yang menyesatkan, penciptaan kondisi perdagangan semu, serta tindakan manipulatif yang memengaruhi harga efek di bursa.
“Total sanksi administratif yang kami kenakan kepada yang bersangkutan sebesar Rp5,35 miliar,” tegas Hasan.
Ia menambahkan bahwa OJK tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang mencoba merusak integritas pasar modal, termasuk figur publik atau influencer dengan jumlah pengikut besar.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi investor ritel agar tidak mudah terpengaruh rekomendasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan analisis fundamental maupun teknikal secara mandiri. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena influencer saham memang meningkat seiring pertumbuhan jumlah investor ritel di Indonesia.
Sementara itu, di sisi lain, PT Bursa Efek Indonesia menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme perdagangan full call auction (FCA) menyusul gejolak yang terjadi di pasar. Penjabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari review kebijakan berkala yang dilakukan bursa.
“FCA akan segera kami evaluasi. Seluruh kebijakan bursa memang kami review secara periodik, dan kami melihat ada ruang untuk penyempurnaan,” kata Jeffrey.
Sebagai informasi, full call auction adalah mekanisme perdagangan yang diterapkan pada saham-saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK). Berbeda dengan sistem continuous trading, transaksi dalam FCA dilakukan melalui lelang berkala pada waktu tertentu. Mekanisme ini biasanya diterapkan pada saham dengan likuiditas rendah, volatilitas tidak wajar, free float kecil, atau memiliki permasalahan fundamental tertentu.
Jeffrey menambahkan bahwa opsi perubahan, termasuk kemungkinan penyesuaian kriteria atau mekanisme perdagangan, sangat mungkin dipertimbangkan. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan evaluasi lebih mengarah pada pengurangan kriteria tertentu, bukan penambahan saham ke dalam skema FCA.
Ia juga memastikan proses evaluasi dapat dilakukan secepatnya, dengan target implementasi pada kuartal II 2026. Meski demikian, BEI saat ini juga tengah fokus pada berbagai pengembangan strategis untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di indeks global seperti MSCI dan FTSE.
Kasus BVN dan evaluasi FCA menunjukkan bahwa otoritas dan pengelola bursa tengah berupaya memperkuat tata kelola pasar modal nasional. OJK menegaskan komitmennya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam perdagangan efek. Dalam konteks pertumbuhan investor ritel yang pesat, pengawasan terhadap praktik manipulatif menjadi semakin krusial.
Dengan penindakan tegas ini, OJK berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Regulator juga mengimbau para pelaku pasar, termasuk influencer dan edukator saham, untuk mematuhi ketentuan hukum serta mengedepankan etika dalam setiap aktivitas penyampaian informasi investasi.
Langkah tegas terhadap BVN menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum, terutama ketika menyangkut kepentingan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional.





